Bandar Lampung, (Metropolis) – Tim Advokasi Tata Ruang menggelar Diskusi Publik Pada Selasa, 14 Mei 2024 di Kafe Nuju dengan Tajuk “Kebijakan Izin Lingkungan Dalam Perspektif Tata Ruang Wilayah dan Potensi Kerusakan Lingkungan di Provinsi Lampung”.
Dalam sambutannya, Arif Hidayatullah mengatakan bahwa isu-isu lingkungan perlu menjadi perhatian bersama baik itu pemerintah maupun masyarakat.
“Isu lingkungan ini tidak cukup populer dikalangan masyarakat. Diskusi ini adalah bagian dari tahapan advokasi yang sedang kami lakukan. Dampak lingkungan ini tidak seketika, namun dapat berimbas panjang jika tidak segera dibenahi” Kata Arif Hidayatullah Pada selasa, 14/05/24.
Arif juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah berdikusi dengan berbagai pihak guna memperkuat dalil-dalil gugatannya.
“Kami berdiskusi dengan Walhi Lampung yang memang memiliki fokus terhadap isu lingkungan dan akademisi dari UNILA seperti Agus Triyono dan Fatoni yang hari ini juga hadir sebagai narasumber, “Jelasnya.
Arif juga mempertanyakan kekuatan rekomendari dari BPN yang menjadi dasar PSM bisa berdiri.
“Awalnya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi tidak memberikan izin, namun karena mendapatkan rekomendari dari ATR-BPN, izin tersebut kemudian ditindaklanjuti,”
Chandra Bangkit selaku bagian dari Tim advokasi Tata Ruang Lampung, juga menambahkan bahwa PT. Pesona Sawit Makmur harusnya tidak dapat beroperasi.
“Perda RTRW Kabupaten waykanan itu jelas menyatakan bahwa lokasi berdirinya PSM melanggar Tata Ruang, tapi kenapa diberikan izin lokasi dan beroperasi?, tambahnya.
Chandra pun menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan lemah dalam menegakan hukum tata ruang.
” jadi perspektifnya jangan sampai jika tidak puas, silahkan gugat saja. Itu pandangan yang keliru dalam bernegara, pungkasnya”
Ada dua kasus yang menjadi bahasan hangat seperti kasus PT. Pesona Sawit Makmur (PSM) di waykanan dan HKKB di bandar lampung.
Dinas lingkungan hidup Provinsi dan perizinan dari kota bandar lampung juga hadir dalam diskusi ini dan memberikan beberapa pandangannya.
Red
Komentar