Bandarlampung, (Metropolis.co.id) – Pj. Gubernur Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung 2025-2045 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (22/07/2024).
Kedua Raperda tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal.
Pj. Gubernur Lampung, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 disusun dan disampaikan dalam rangka memenuhi amanat pasal 320 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertangunggjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD serta melampirkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Badan Keuangan, Pemeriksa meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan,” ucapnya.
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 beserta lampiran berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.
“Hal ini ditandai dengan telah diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung pada tanggal 8 Mei 2024. Berkat usaha dan komitmen kita bersama untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah tentang pelaksanaan Akuntansi, regulas oleh pemerintah, Syukur Alhamdulillah Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung TA 2023 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” lanjutnya.
Pemerintah Provinsi Lampung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-10 (sepuluh) kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
“Prestasi ini dapat menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” tegasnya.
Red
Komentar