Jakarta, (Metropolis.co.id) – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% ke 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini menuai beragam respons dari masyarakat, di mana cukup banyak kalangan yang menolak kebijakan tersebut.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan sejumlah dampak positif dari kenaikan PPN. Berkaca dari kenaikan PPN dari 10% ke 11% pada 2022 silam, PPN 12% diproyeksikan akan berdampak positif terhadap empat hal.
Adapun keempat hal tersebut antara lain mulai dari peningkatan pekerja, peningkatan pekerja formal, kenaikan PPh 21 per tahun, dan inflasi dijaga rendah.
“Pasca kenaikan tarif, pasar tenaga kerja tetap tumbuh, daya beli tumbuh lebih tinggi, dan inflasi dijaga rendah,” tulis Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (25/12/2024).
Berdasarkan data Kemenkeu, di sisi peningkatan pekerja, pada rentang waktu 2015-2019 rata-rata kenaikannya per tahun mencapai 2,4 juta pekerja atau naik 2,0%. Lalu saat penerapan PPN 11% di 2022, angkanya naik jadi 3,2% atau 4,2 juta pekerja.
Kemudian setelahnya, rata-rata kenaikan persentase peningkatan pekerja per tahun 2023-2024 mencapai 4,7 juta pekerja atau naik 3,4%. Artinya, terlihat ada peningkatan cukup tinggi dibandingkan dengan sebelum kenaikan PPN jadi 11% pada kala itu.
Berikutnya dari sisi peningkatan pekerja formal, pada rentang waktu 2015-2019 rata-rata kenaikannya per tahun mencapai 1,9 juta pekerja atau naik 3,8%. Sedangkan saat penerapan PPN 11%, angkanya naik 3,6% atau 1,9 juta pekerja. Setelahnya, rata-rata kenaikan per tahun dari 2023-2024 mencapai 3,6 juta pekerja atau naik 6,4%.
Dari sisi kenaikan PPh 21, pada rentang waktu 2015-2019 rata-rata kenaikannya per tahun mencapai Rp 8,5 triliun atau naik 7,2%. Sedangkan saat penerapan PPN 11%, angkanya naik 16,3% atau Rp 24,5 triliun. Setelahnya, rata-rata kenaikan per tahun dari 2023-2024 mencapai Rp 33,2 triliun atau naik 19,35%.
Lalu dari sisi inflasi, pada rentang waktu 2015-2019 rata-rata kenaikannya per tahun mencapai 3,17%. Sedangkan saat penerapan PPN 11% di 2022, angkanya naik 5,51%. Setelahnya, rata-rata kenaikan per tahun dari 2023-2024 mencapai 2,08%.
Sebagai informasi, kenaikan PPN sendiri sesuai amanah pengaturan PPN pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah telah sepakat bahwa kenaikan PPN tidak akan dikenakan kepada produk barang dan jasa pokok masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah buka-bukaan alasan di balik kenaikan PPN jadi 12%. Menurutnya, ini penting untuk menjaga stabilitas perekonomian, perlindungan sosial sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Hal ini diharapkan bisa terwujud melalui peningkatan pendapatan negara.
“Peningkatan pendapatan negara di sektor pajak itu penting untuk mendorong program Asta Cita dan prioritas Pak Presiden baik untuk kedaulatan dan resiliensi di bidang pangan dan kedaulatan energi,” kata Airlangga, dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, di kantornya, Jakarta, Senin (16/12/2024).
“Di samping itu juga tentu penting untuk berbagai program infrastruktur pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial dan juga program terkait dengan makanan bergizi,” sambungnya.
Airlangga juga menjamin bahwa kebijakan perpajakan ini menjunjung prinsip keadilan dan gotong royong dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Beberapa stimulus pun digelontorkan untuk mendorong daya beli masyarakat, mulai dari pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok, hingga bantuan UMKM.
detik
Komentar