Bandarlampung, () – Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh 2.654 desa dan kelurahan yang tersebar di wilayah provinsi sebagai upaya memperkuat perekonomian masyarakat desa.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, M. Firsada, menyampaikan bahwa pembentukan koperasi akan dilakukan secara bertahap melalui musyawarah desa yang melibatkan kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD).
“Yang belum membentuk segera dibentuk, sedangkan yang sudah ada disesuaikan atau diperbarui. Targetnya seluruh desa dan kelurahan se-Lampung akan memiliki Koperasi Merah Putih,” ujar Firsada, Rabu (29/4/2025).
Ia menjelaskan, Koperasi Merah Putih akan menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal, termasuk produk-produk unggulan yang dihasilkan oleh desa.
“Koperasi ini diharapkan mampu menjadi sarana pengembangan usaha dan pemasaran produk lokal desa, serta menghidupkan roda perekonomian masyarakat setempat,” ujarnya.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 881 koperasi telah terbentuk di berbagai desa dan kelurahan di Lampung. Pemerintah Provinsi menargetkan seluruhnya dapat terbentuk dan disesuaikan sesuai ketentuan dalam Inpres tersebut.
Firsada menambahkan, peluncuran koperasi secara nasional direncanakan akan dilakukan oleh Menteri Koperasi dan UKM dalam waktu dekat.
“Pengelolaan koperasi dilakukan oleh desa melalui musyawarah, berbeda dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dalam koperasi, ada sistem simpan pinjam dan permodalan dari masyarakat, sementara pemerintah desa hanya memfasilitasi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa bentuk koperasi dapat disesuaikan dengan potensi masing-masing desa dan tidak harus seragam. “Jenis usaha koperasi tergantung pada komoditas dan potensi desa masing-masing, sehingga fleksibel dalam pengembangannya,” katanya.
Firsada menutup dengan penegasan bahwa koperasi ini bukanlah wadah untuk menyalurkan bantuan atau hibah.
“Kita sudah tegaskan bahwa koperasi ini merupakan wadah usaha masyarakat, bukan tempat menerima bantuan. Ini harus benar-benar menjadi sarana pengembangan ekonomi desa,” pungkasnya.
Red
Komentar