Pemko Payakumbuh Siap Bongkar Bangunan Liar, Masyarakat Diminta Kerja Sama

Payakumbuh151 Dilihat

Payakumbuh — Pemko Payakumbuh akan melaksanakan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum mulai Selasa, 20 Mei 2025, pukul 08.30 WIB.

Penertiban tahap awal akan dilakukan di sepanjang Jalan Soekarno Hatta, sebagai bagian dari upaya penegakan Perda dan Perwako yang berlaku.

Mewakili Wali Kota, Asisten II Setda Kota Payakumbuh Wal Asri, menyebutkan bahwa hingga saat ini Pemko telah mengeluarkan sebanyak 192 Surat Perintah Bongkar (SPB) terhadap bangunan liar yang melanggar.

Namun dari jumlah tersebut, baru 31 pemilik bangunan yang telah melakukan pembongkaran mandiri, sementara 161 lainnya masih belum menindaklanjuti.

“Kami memahami akan ada banyak reaksi dari masyarakat, namun mayoritas mendukung langkah penertiban ini. Ini demi penataan kota dan kenyamanan masyarakat yang lebih baik ke depan,” katanya saat rapat koordinasi di Balai Kota, Jumat (16/05/2025).

Ia menambahkan, data di lapangan menunjukkan bahwa jumlah pelanggaran justru lebih banyak dari perkiraan sebelumnya.

Karena itu, Pemko Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran di atas fasilitas umum ini.

Dia meminta camat dan lurah di wilayah penertiban untuk aktif mengimbau warganya agar dapat melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum dilakukan eksekusi yang dimulai tanggal 20 Mei.

“Ini merupakan awal dari proses panjang penertiban yang akan menyasar seluruh wilayah Kota Payakumbuh. Jangan kita dukung pelanggaran, apalagi membangun di atas fasilitas umum tanpa izin, yang jelas-jelas dilarang,” tutupnya.

Hal senada juga disampaikan Kapolres Payakumbuh melalui Kabag Ops Winedri, dia juga mendukung penuh langkah penertiban yang di lakukan Pemko Payakumbuh.

Ia menegaskan, tindakan penertiban harus dilaksanakan tanpa pandang bulu untuk menghindari kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

“Jika kondisi Payakumbuh tertib dan aman, maka iklim investasi juga akan semakin baik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Payakumbuh Dony Prayuda, mengatakan pihaknya tetap mengutamakan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan pembongkaran.

“Sebelum dilakukan pembongkaran oleh tim, kami akan terus berupaya berkomunikasi dengan pemilik bangunan. Bisa jadi ada kendala seperti keterbatasan biaya atau alasan lainnya,” kata Dony.

Untuk teknis pembongkaran dijelaskan Sekretaris Dinas PUPR Kota Payakumbuh Rajman, bahwa pembongkaran ini dilakukan oleh tim terpadu, sesuai amanat Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022 dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019.

Dimana pada Pasal 13 ayat (1) huruf e Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum berbunyi: Setiap orang atau badan dilarang bertempat tinggal, tidur, serta mendirikan bangunan apapun di jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya.

Serta Perwako Nomor 82 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Bangunan,
Pasal 24 ayat (1): Pembongkaran paksa dilaksanakan apabila bangunan yang diberikan SPB untuk dibongkar sendiri oleh pemilik atau kuasa pemilik tidak dilaksanakan sampai batas waktu yang ditetapkan dalam SPB.

“Untuk teknisnya akan kita lakukan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (MC/Zl)

Komentar