Bandar Lampung, Metropolis – Merasa dikesampingkan dan tak dilibatkan dalam unsur pimpinan Yayasan, tiga pemohon dari keluarga pendiri Yayasan minta agar dilakukan audit hukum dan audit keuangan secara independen menyeluruh terhadap Yayasan Saburai.
Menurut tiga pemohon yg terdiri dari Ny. Hj. Ratnawati Amir (yg tanpa sepengetahuan Ny. Hj. Ratnawati Amir, yg juga merupakan istri dari Bpk. H. Amir Husin, dijadikan sebagai anggota Pembina oleh Hertanto); Gustaf Gautama (dosen tetap FT Universitas Saburai dari thn 2000, dan dipecat thn 2022, yang juga merupakan anak salah satu Pendiri yaitu Bpk. H. Murni Yusuf Nur); Raditee Sanusi Husin (dosen FE Universitas Saburai dari tahun 2010 dan dipecat tahun 2022), munculnya sengkarut ini akibat dugaan banyaknya cacat formal pada penggantian akte dan dugaan amputasi terhadap karyawan lama yang perlahan tidak dilibatkan bahkan disingkirkan dari Yayasan.
Penasehat hukum pemohon DR. Maruarar Siahaan SH,MH yang merupakan alumni dari FH UI dan mengikuti pendidikan Hukum di berbagai negara di Amerika seperti University Of Nevada, School of Law Berkeley, New South Wales Wollonggong Australia, Lemhanas IX th 2001.
Adapun beliau pernah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan terakhir dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi RI (tahun 2003-2009).
Beliau juga adalah mantan rektor Universitas Kristen Indonesia (Jakarta), Ketua Pembina Yayasan UKI dan beberapa jabatan penting lainnya, serta menjadi nara sumber diberbagai seminar tingkat nasional dan internasional, mengatakan dari tiga pemohon meminta Yayasan berlaku adil dan mengembalikan marwah, harkat dan martabat orangtua pemohon secara baik dan sepatutnya.
“Keluarga juga butuh penghargaan sebagai pendiri pada keluarganya, apa salahnya mereka mendapat tempat, lantas tidak boleh dikesampingkan begitu saja, bagaimanapun juga Yayasan dimana saja pendiri itu adalah pembina, kecuali mereka tidak mau,” ungkap DR. Maruarar.
Hal ini kemudian berkembang kata DR. Maruarar, keluarga pendiri Bpk. H. Amir Husin, Bpk H. Murni Yusuf Nur, Bpk. H. Rahman Zen merasa disingkirkan melalui berbagai drama, baik penggeseran nama-nama pendiri di akte maupun pemecatan pada keluarga pendiri.

Pada saat perembutan kembali kepada pendiri asli mereka (termohon 2 dan termohon 3) meminta bantuan secara materiil dan support dari Bpk. H. Amir Husin dan anak-anak dari para pendiri lainnya yang sudah meninggal.
Saburai dilakukan audit keuangan dan hukum
Menurut DR. Maruarar ini merupakan puncak dari berjalannya kasus dimasa lalu, para pihak pemohon meminta Pengadilan membatalkan seluruh akte perubahan yang dilakukan, karena tidak sah dan cacat formal.
“dari awal cerita pendiri merasa tidak pernah diajak rapat resmi maupun tidak pernah merasa tanda tangan terkait pergantian nama pengurus dan pendiri seperti akte perubahan yang sudah dilakukan beberapa kali oleh Yayasan saat ini,” kata DR. Maruarar.
Ia juga menyebut beberapa karyawan dan orang lama dalam Yayasan perlahan ‘disingkirkan’ sehingga meninggalkan luka bagi mereka.
“Semua karyawan lama yang bersuara akan bobroknya administrasi keuangan Yayasan Saburai ini diamputasi oleh Yayasan, kasihan mereka, bahkan ada dari keluarga pendiri mereka dipecat tanpa proses yang sah,’ ungkap DR. Maruarar.
Audit dimaksud bisa dilakukan untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi, terkait banyaknya dugaaan penyimpangan keuangan, administrasi dan lainnya sehingga bila ditemukan akan menjadi rujukan hukum.
“penting audit ini, kalau ditemukan dan terbukti berbagai penyimpangan itu maka negara secara sah bisa mengambil alih Yayasan itu bila diperlukan,” tegasnya.
Pihak keluarga berulangkali juga mengatakan bahwa mereka ingin menegakkan hak dan martabat keluarga pendiri, sehingga jelas semua yang terjadi, siapa yang berbohong, siapa yang merekayasa, siapa yang berambisi menguasai, seolah-olah Yayasan ini warisan dari orang tua-nya, dan menganggap bahwa yang paling berjasa dalam pendirian YPS adalah hanya Sarwoko saja.
kemudian menganggap pendiri yang lain termasuk Bpk. H. Amir Husin, Bpk. H. Murni Yusuf Nur, Bpk. H. Rahman Zen adalah sekedar pesuruh dan mengatakan bahwa Bpk. H. Amir Husin tidak ada kontribusinya terhadap keberlangsungan YPS itu sendiri.
Dan yang perlu di ketahui satu2nya pendiri yang berlatar belakang pendidik adalah Bpk. H. Amir Husin, karena sebelum beliau menjadi hakim pernah menjadi dosen di Univesitas Negeri Lampung (UNILA) dan terakhir menjabat sebagai wakil dekan 3 UNILA.
Yang selama ini termohon 2 dan termohon 3 mengubah/merekayasa sejarah pendirian Yayasan tersebut dengan versi mereka, yang seakan-akan mereka mengetahui dengan pasti fakta sejarah yang sesungguhnya.
Poet
Komentar