Kementerian ATR/BPN Permudah Proses Perubahan Status SHGB ke SHM

Sumatera Barat179 Dilihat

Bukittinggi – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/B adan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini mempermudah proses perubahan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat layanan pertanahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Perubahan status dari SHGB ke SHM selama ini dianggap cukup memakan waktu dan proses administratif yang panjang. Namun melalui penyederhanaan prosedur, pemohon kini dapat mengurus perubahan status tersebut dengan lebih mudah, cukup dengan memenuhi persyaratan administratif seperti bukti kepemilikan yang sah, identitas diri, dan pengajuan permohonan ke kantor pertanahan setempat. Selain itu, pemohon juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau status permohonannya secara daring.

Dengan adanya kebijakan ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat, khususnya pemilik tanah berstatus HGB di atas tanah milik sendiri, dapat segera meningkatkan status hak atas tanahnya menjadi Hak Milik, yang memiliki kedudukan hukum tertinggi dalam sistem pertanahan nasional. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum terhadap aset tanah masyarakat serta mendukung tertib administrasi pertanahan di Indonesia.

Komentar