BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sosialisasikan Program Jamsostek Bagi Kelompok Pekerja BPU

Institusi231 Dilihat

Bandar Lampung, Metropolis – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja menggelar kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Acara ini berlangsung di Hotel Horison Bandarlampung, dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan kelompok pekerja sektor informal, Rabu (20/8/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pekerja bukan penerima upah, seperti petani, nelayan, pedagang, ojek online, seniman, dan buruh lepa, terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang bekerja secara mandiri.

“Pekerja mandiri adalah roda penggerak ekonomi yang tak terlihat namun sangat vital. Mereka menghadapi risiko tinggi tanpa jaminan sosial dari perusahaan. Maka dari itu, keikutsertaan dalam program ini bukan hanya penting, tapi menjadi bentuk investasi masa depan bagi pekerja dan keluarganya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Decky Haedar Ulum menyampaikan urgensi percepatan perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sektor informal, sesuai amanat UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Data Sakernas BPS Februari 2025 menunjukkan bahwa 70,60% angkatan kerja di Lampung bekerja di sektor informal. Namun hingga Juni 2025, hanya sekitar 2% atau 69.414 orang pekerja BPU yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Decky.

Lebih lanjut, ia menyoroti tiga tantangan utama dalam memperluas perlindungan bagi pekerja BPU, yakni rendahnya kepesertaan, keterbatasan cakupan jenis pekerjaan, serta perlunya penguatan perlindungan bagi pekerja yang mengalami peralihan pekerjaan dari sektor formal ke informal.

“Melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2021, pemerintah mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mengedepankan peran aktif pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M. Nuh saat diwawancara setelah sosialisasi menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami menyadari bahwa pekerja informal atau BPU adalah bagian yang sangat vital bagi perekonomian. Mereka harus mendapatkan perlindungan sosial yang sama dengan pekerja formal,” ujar Nuh.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat menjangkau lebih banyak pekerja BPU di Lampung agar mereka terlindungi dari risiko kerja,” sambungnya.

Dia menegaskan BPJS Ketenagakerjaan akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat, untuk mempercepat perluasan cakupan kepesertaan. “Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang yang mewajibkan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, memiliki jaminan social,” tutup M. Nuh.

Red

Komentar