Pemkab Agam Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Cadangan Pangan Daerah

Lubuk Basung, Metropolis.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Senin (6/10) di aula kantor DPRD Agam.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc., MA, didampingi Wakil Ketua Muhammad Risman dan Aderia, SP., MM. Turut hadir Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal, S.Com, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, asisten, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal menyampaikan sejumlah jawaban atas pandangan dan saran dari masing-masing fraksi DPRD.

Menanggapi pertanyaan Fraksi PKS yang disampaikan juru bicara Fauzi mengenai kejelasan dan keterjangkauan harga pangan, Wabup menegaskan bahwa kebijakan cadangan pangan justru berfungsi untuk menjaga stabilitas harga di setiap level ketersediaan.

Selanjutnya, menjawab pandangan Fraksi PAN yang dibacakan Refda Santia, SKM mengenai fluktuasi harga komoditas seperti sayur, cabai, dan bawang, Wabup menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus melakukan stabilisasi pasokan dan harga melalui operasi pasar.

Terkait harapan Fraksi NasDem yang disampaikan Donni, Iqbal menyebut Ranperda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengatur ketersediaan pangan yang beragam dan berkelanjutan.

Sementara itu, menanggapi saran Fraksi Demokrat agar Ranperda memberikan perhatian besar terhadap penguatan produksi pangan lokal, Iqbal menyatakan bahwa pemerintah daerah akan memperkuat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) guna mencegah alih fungsi lahan produktif.

Dalam kesempatan yang sama, Fraksi Gerindra melalui Erdinal menyoroti pentingnya keberpihakan terhadap petani lokal. Wabup pun sepakat bahwa Ranperda ini akan mengatur kepastian hukum dalam penyerapan hasil pangan petani lokal, sehingga mereka mendapatkan jaminan pasar yang lebih baik.

Sedangkan Fraksi PPP menilai bahwa meski Agam merupakan salah satu sentra pangan di Sumatera Barat, namun cadangan beras pemerintah daerah masih relatif rendah. Hal ini, menurut mereka, menjadi indikator lemahnya ketahanan pangan jika terjadi bencana atau krisis distribusi.

Menjawab hal tersebut, Iqbal menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memperkuat sistem cadangan pangan serta memperluas akses distribusi melalui program yang sudah berjalan di tingkat nagari.

Terakhir, menanggapi pertanyaan Fraksi Golkar yang disampaikan Epi Suardi mengenai regulasi penganggaran kegiatan sawah pokok murah melalui anggaran ketahanan pangan, Wabup menjelaskan bahwa program tersebut telah diluncurkan di 92 nagari di Kabupaten Agam, dan pengaturannya dilakukan secara nasional melalui dana desa.

Dengan penyampaian jawaban tersebut, Wabup berharap Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah ini dapat segera disempurnakan dan disahkan, guna memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat Agam ke depan.

Diwarsyah

Komentar