Bandar Lampung, Metropolis – Konflik managemen PT San Xiong Steel Indonesia berakibat buruk terhadap para pekerjanya. Sudah sejak April 2025 para buruh tidak mendapatkan kejelasan dari perusahaan.
Akibatnya, Ratusan buruh yang sudah 8 bulan tidak menerima gaji mengajukan Gugatan Perselisihan Hak ke Pengadilan Hubungan Industrial Tanjung Karang dengan menunjuk kantor hukum WFS & Rekan sebagai kuasanya.
Kuasa hukum Para Penggugat dari kantor WFS & Rekan, Arif Hidayatullah, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan dan hari ini (kamis, 18/12/25) adalah sidang pertama.
“Ada 152 buruh yang memberikan kuasa kepada kami. Kami ajukan dua gugatan yang telah teregistrasi dengan nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2025/ PN Tjk dan Nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2025/ N Tjk, kata “Arif hidayatullah pada kamis, 18/12/25”.
Managing Partner’s Pada kantor Hukum WFS & Rekan ini melanjutkan bahwa sudah ada perintah membayar dari dinas ketenagakerjaan.
“Tripartit sudah dilakukan dan risalah hingga anjuran juga sudah diterbitkan. Namun karena perusahaan tidak juga melakukan pembayaran maka kami ajukan gugatan, lanjutnya.
Arif mejelaskan bahwa dalam gugatan yang diajukan hanya berfokus pada gaji yang belum dibayarkan beserta dendanya.
“Dalam aturan ketenagakerjaan dijelaskan bahwa bagi setiap pengusaha yang telat membayar gaji maka disamping membayar gaji pokok, juga dikenakan denda atas keterlambatan, jelasnya.
Saat ditanya mengenai total kewajiban yang harus dibayar oleh perusahaan, pihaknya menyampaikan hingga 6 Milyar lebih.
” Ada 3 (tiga) item dalam hak yang sedang kami perjuangkan, yaitu gaji pokok, denda keterlambatan dan denda suku bunga pemerintah dengan total Rp. 6.215.429.078,” tutupnya.
Ketua Serikat buruh FSPBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto mewakili dari anggotanya mengucapkan terimakasih.
” saya mewakili anggota serikat mengucapkan terimakasih kepada kantor Hukum WFS & Rekan karna telah memberikan bantuan hukum secara gratis, ucap joko pada” kamis 18/12/25.
Pihaknya berharap kasus ini segera mendapatkan titik terang demi kesejahteraan anggotanya.
“Banyak dari anggota kami yang memiliki keluarga, tidak mendapatkan gaji tentu berefek pada kesejahteraan keluarganya, semoga majelis hakim mengabulkan gugatan kami,”harapnya.
Red











Komentar