Komisi II DPRD Metro ‘Soroti’ Dugaan Pungli di SDN 6 Metro Utara

Metro375 Dilihat
Komisi II DPRD Kota Metro, Ridwan Sory Ma’oen Ali

Kota Metro : Soal adanya dugaan pungli , Komisi II DPRD Kota Metro, Ridwan Sory Ma’oen Ali geram dengan adanya dugaan praktik jual beli sampul raport di di SDN 06 Metro Utara, selain  tak diwajibkan hal itu juga tidak diperbolehkan dengan alasan apapun untuk memungut biaya, ia juga menyebut bila terbukti hal itu dapat berujung pidana.

Ridwan menyatakan bahwa Sekolah Dasar, baik SD maupun SMP itu sudah ada aturannya tidak diperbolehkan untuk melakukan pungutan, bahkan jikalau komitmen dan konsekuen swasta yang mendapatkan Dana BOS, tak diperbolehkan.

“Namanya Sekolah Dasar SD, SMP, sudah ada aturan tidak boleh mungut, kecuali swasta. Swasta pun kalo dia komitmen, konsekuen dia dapat BOS, dia enggak boleh mungut,” tuturnya, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Metro, Senin (13/05/2019).

Ia juga menambahkan, jikalau masih diteruskan praktik-praktik seperti menjual sampul raport di Sekolah meski tak diwajibkan untuk membeli, dapat dimasukkan Polisi dan Jaksa untuk ditangkap.

“Bisa dimasukin polisi, jaksa, ditangkep, ya bisa masuk penjara. Karena apa, ini memberatkan, buat apa ada duit kartu Indonesia Pintar segala macem, masih narikin siswa,” kata Ridwan.

Baca Berita Sebelumnya : Wali Murid Akui Adanya ‘Aroma’ Dugaan Pungli di SDN 6 Metro Utara

https://metropolis.co.id/2019/05/10/wali-murid-akui-adanya-aroma-dugaan-pungli-di-sdn-6-metro-utara/

Harapannya untuk pungutan yang diduga tidak jelas, tidak perlu dilakukan. Bahkan ia juga menjelaskan bahwa pendidikan itu sudah mendapatkan sertifikasi.

“Padahal kan pendidikan itu udah dapat sertifikasi, nanti kan dihitung kebutuhan yang diperlukan,” imbuhnya.

Ridwan Sory Ma’oen Ali juga menghimbau kepada Dinas terkait untuk memanggil pihak Sekolah SD Negeri 6 Metro Utara, dipanggil untuk ditegur terlebih dahulu sebelum Polisi dan Jaksa yang memanggilnya.

“Dinas terkait harus segera memanggil, tegur, sebelum dipanggil Polisi sama Jaksa, Dinas dulu ngingatkannya,” cetusnya.

“Nanti kalo dia enggak bisa denger omongan lagi, nanti Inspektorat yang meriksanya, apa rekomendasi Inspektorat kepada Kepala Daerah yang dalam hal ini adalah Walikota,” tegas Ridwan.

Diketahui sebelumnya, Dugaan praktek pungutan liar (Pungli) kembali mencoreng nama baik kota Pendidikan yakni Kota Metro, hal ini ditenggarai oleh laporan para wali murid SDN 6 Metro Utara, yang mengeluhkan adanya penarikan biaya sampul raport senilai Rp.70 ribu serta uang seragam dan batik senilai Rp.250 ribu yang hingga kini belum jelas wujudnya.

Richard

 

Komentar