Bandar Lampung : Sebanyak 10 unit Bus bantuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung belum juga dioperasionalkan untuk angkutan masal. Itu lantaran Faktur untuk pembayaran pajak kendaraan tersebut belum juga diterima hingga saat ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung Ahmad Husna menuturkan, faktur kendaraan Bus Rapid Transit (BRT) tersebut rencananya baru akan diterima, Selasa (12/2). “Ya Selasa kita akan terima faktur kendaraan bus BRT dari Kemenhub,” katanya, Sabtu (9/2).
Usai menerima Faktur Bus BRT, sambungnya, pihaknya akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sehingga kendaraan tersebut bisa dioperasionalkan.
“Kita usahakan secepatnya untuk operasionalkan di jalanan Kota Bandarlampung. Tentunya kita akan koordinasikan juga hal ini dengan pihak kepolisian,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung masih menunggu Berita Acara Serah Terima Operasional (Basto) dari Kementerian Perhubungan untuk bisa mengoperasikan 10 bus bantuan sebagai alat transfortasi umum.
“Kita masih tunggu Basto agar dapat mengangkut penumpang dengan trayek,” kata Kadishub Kota Bandarlampung Ahmad Husna , Jumat (4/1).
Menurutnya, setelah Basto keluar baru mengurus tahap selanjutnya di Polda Lampung. “Jadi sekarang ini baru penyerahan kendaraan saja ke kita, belum untuk operasionalnya dari Kementerian,” tambahnya.
Putra
Komentar