Kota Metro, (Metropolis.c.id) – DPRD Kota Metro menggelar Rapat Paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Penyampaian Raperda APBD Tahun Anggaran 2020, Jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dan Pendapat Walikota atas Raperda Inisiatif DPRD Kota Metro serta Tanggapan/ Jawaban Fraksi-Fraksi atas Pendapat Walikota Metro, yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Kamis (21/11/19).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Metro Tondi Muammar Gaddafi Nasution, dan dihadiri Walikota Metro Achmad Pairin, Wakil Walikota Metro Djohan, Anggota DPRD Kota Metro, Fokorpimda Kota Metro, Para Staf Ahli Walikota dan Asisten Sekda Kota Metro, Kepala OPD serta para tamu undangan di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Dalam rapat tersebut setiap fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 yang diantaranya, Fraksi Nasdem, Demokrat, Golkar, PKS, PDI, dan fraksi PAN.
Pada kesempatannya Walikota Metro Achmad Pairin menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi terkait komposisi belanja langsung sebesar 59,8 persen dan belanja tidak langsung sebesar 40,2 persen. Dimana komposisi ini dialokasikan untuk pencapaian Visi dan Misi Kota Metro.
Selanjutnya, Achmad Pairin memberikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terkait dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kami telah melakukan beberapa upaya seperti pemasangan Tapping Box pada rumah makan, perbaikan regulasi, pembaharuan data wajib pajak PBB, Pekan Panutan PBB yang memberikan reward kepada Pemungut Pajak dan selajutnya pemasangan Tapping Box pada wajib pajak parkir yang sudah menggunakan elektronik parkir,” ucapnya.
“Untuk mandatory item dana pendidikan, telah memenuhi alokasi sebesar 20,01 persen. Akan tetapi, yang perlu digarisbawahi adalah Kota Pendidikan yang telah disepakati dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah pendidikan secara menyeluruh di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, pendidikan yang dimaksud bukan hanya pendidikan formal, tetapi juga di tingkat pendidikan dasar maupun pendidikan anak usia dini melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, Dana Insentif Daerah (DID) dan APBD Kota Metro. Sarana dan prasarana yang akan dibangun ataupun yang ditingkatkan tentunya telah melalui proses Musrenbang, penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD, asistensi dengan Pemerintah Pusat dan tentunya verifikasi lapangan oleh Dinas Pendidikan maupun Bappeda sebagai perencanaan,” jelas Pairin.
Kemudian Walikota Metro juga menjawab mengenai optimalisasi pemanfaatan aset daerah, berpijak pada Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemanfaatan Aset Tanah/Bangunan Milik Pemerintah Kota Metro dalam Bentuk Sewa, telah dilakukan inventarisir terhadap aset yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga yaitu masyarakat dan memberlakukan sewa terkait dengan pemanfaatan sewa tanah dan sewa bangunan dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota tersebut.
Richard
Komentar