Bandar Lampung, (Metropolis.co,id) – Gaji 13 pegawai negeri sipil (PNS) Lampung dikabarkan terlambat cair, hal itu dibenarkan oleh BPKAD Lampung, adapun penyebabnya ialah menanti Peraturan Gubernur (Pergub) melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung.
Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan, Jon Novri mewakili Kepala BPKAD Lampung, Minhairin, menyebut meski sudah ada SK dari pemerintah (kemendagri), namun pihaknya masih menanti pergub keluar soal gaji ke 13 sebagai dasar pembayarannya.
“PP-nya sudah keluar, tapi Pemprov Lampung harus buat pergubnya dulu, untuk dasar pembayarannya. Nanti, kalau pergub sudah selesai, baru gaji ke 13 itu bisa dibayarkan,” kata Jon Novri, Sabtu (8/08/2020)
Sebelumnya diketahui surat Keputusan (SK) Nomor 038436 A, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2O2O tertulis bahwa pemberian gaji pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas kepada PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, Pegawai non-PNS, pensiunan merupakan stimulus fiskal menjaga daya beli pemenuhan kebutuhan bagi PNS disaat pandemik Covid- 19.
“Selain itu, pemberian tunjangan, atau penghasilan gaji ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan, dalam mencapai tujuan pembangunan nasional,” urai Jon Novri.
Namun demikian, gaji 13 nantinya hanya diberikan kepada PNS eselon III dan dibawahnya. Sedangkan untuk eselon I dan II tidak diberikan.
“Ya, seperti kemarin, ketika gaji ke 14 dikeluarkan,” terang Jon Novri.
Untuk itu pemerintah pusat telah mengambil kebijakan pengamanan sosial, dengan merealokasi anggaran (Refocusing) pada penanganan penyebaran Covid-19, beserta dampak sosial ekonominya.
“Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah yaitu dengan memberikan stimulus fiskal berupa insentif kepada masyarakat agar terjaga daya belinya,” pungkas Jon Novri.
Red
Komentar