Pemerintah Sibuk Sosialisasikan UU Omnibuslaw Ditengah Derasnya Aksi Penolakan Massa ?

Nasional154 Dilihat
Pemerintah Sibuk Sosialisasikan UU Omnibuslaw Ditengah Derasnya Aksi Penolakan Massa ?

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Pemerintah pusat sudah mulai melakukan sosialisasi UU omnibuslaw hingga ke pemerintah Provinsi, pemerintah kota serta pemerintahan kabupaten, bahkan hari ini melakukan pelaksanaan Regulasi Omnibus Law secara serentak melalui virtual, Rabu (14/10/2020).

Namun dibalik kegiatan itu di berbagai didaerah terus menggelorakan semangat penolakan, dengan berbagai alasan dan keberatan oleh rakyat, mahasiswa dan intelektual lainya yang merasa perlu dievaluasi atau bahkan dibatalkan UU omnibuslaw tersebut.

Bahkan di Provinsi sendiri hingga hari tadi masih ada aksi dari perwakilan buruh, massa yang meminta pembatalan UU Omnibuslaw, terpantau juga hingga Ruabu masih ada aksi yang datang dan sempat disambut oleh wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim.

Wagub Lampung, Chusnunia Chalim dalam rapat sinergitas dengan pemerintahan pusat mendapat imbauan dari Menko Polhukam Mahfud MD. Magfud menyampaikan terkait unjuk rasa, tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang dan manfaat UU Cipta Kerja.

“Tugas kita menjaga keamanan an ketertiban masyarakat, dengan cara memberikkan pengertian tentang latar belakang UU Cipta Kerja ini, tentang materi-materi yang sebenarnya, dibandingkan dengan yang Hoax. Serta manfaat dari UU Cipta Kerja,” jelas Menko Polhukam Mahfud.

UU Cipta Kerja ini, lanjut Menko Polhukam Mahfud, dilatarbelakangi oleh lambannya perizinanan dan terlalu banyaknya meja demokrasi yang harus dilalui kalau orang ingin melakukan usaha.

“Sehingga pada waktu itu, Presiden mengambil inisiatif bagaimana caranya agar perizinan lebih sederhana dan tidak dikorupsi dalam melakukan perizinan. Sehingga muncul gagasan Omnibus Law, satu Undang-undang yang menyelesaikan problem antar berbagai Undang-undang di dalam satu Undang-undang,” jelas Menko Polhukam.

Kemudian, ada juga kenyataan, karena tenaga kerja itu setiap tahunnya bertambah, ada 3,5 juta terdiri dari 2,9 juta fresh graduate ditambah orang yang PHK. Itu harus ditampung dan disediakan lapangan kerja.

“Itulah yang menyebabkan Presiden sejak periode sebelumnya, sudah mengkampanyekan penyederhanaan perizinan, yang kemudian disebut Omnibus Law,” jelasnya.

Pembahasan Omnibus Law ini sudah dibahas secara terbuka. Itulah sebabnya banyak naskah-naskah yang beredar dan berbeda-beda.

“Kenapa demikian? Karena ketika naskah pertama ada masukan, maka kita ubah. Masih ada masukan lagi, diubah lagi, dan selanjutnya,” ujar Mahfud.

Perubahan itu dilakukan karena menampung masukan, bahkan aspirasi dari serikat pekerja sudah kita tampung.

“Banyak Hoax yang beredar. Yang katanya pesangon tidak ada. Pesangon tetap ada. UMP masih ada. Sekarang ada jaminan kehilangan pekerjaan. Sertifikasi halal masih ada, bahkan dipermudah,” jelasnya.

Sementara itu, berbeda dengan Mahfud, Pergerakan Mahasiswa di Lampung terus berjalan hhingga hari ini, seperti didaerah lampung setingkat kabupaten mahasiswa masih menggelar aksi unjukrasa baik itu di Pringsewu maupun lampung Utara.

Di pringsewu misalnya, Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pringsewu gelar aksi unjuk rasa (Unras) menolak pengesahan Undang- Undang Omnibus Law Cipta Kerja di depan halaman gedung DPRD Kabupaten Pringsewu, Rabu (14/10/20).

Aksi damai yang dilakukan Pimpinan Cabang (PC) PMII Pringsewu berlangsung dengan tertib, dan tampak para mahasiswa secara bergantian orasikan beberapa hal yang menjadi poin dalam aksi ini, dan beberapa petugas pengamananpun diterjunkan untuk berjaga-jaga di lokasi Unras.

Tampak ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman dan anggota DPRD lainya seperti Safrudin dari fraksi PAN, Joni Sapuan dari fraksi Demokrat, Sudiono dari fraksi Gerindra dan Anton Subagio dari fraksi Golkar temui massa aksi Unras.

Ketua PC PMII Pringsewu, Ridho Sanjaya mengatakan, maksud dan tujuan aksi damai hari ini menyatakan sikap penolakan terhadap salah satu pasal yang berada di rumusan UU No. 13 tahun 2003.

“Yang menjadi poin penting aksi unjuk rasa hari ini adalah penolakan salah satu pasal yang berbunyi setiap pemberi kerja yang memperkerjakan tenaga asing wajib memberi izin tertulis dari pejabat atau menteri yang di tunjuk, yang berada di rumusan UU No. 13 tahun 2003”, lantang Rido.

Keadaan serupa juga terjadi di Lampung Utara karena belum ditemukan titik terang dari aksi penolakan pengesahan Omnibuslaw UU ciptakerja, sebanyak 20 Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampung Utara (Lampura) Bergerak kembali melakukan gerakan guna menyatroni DPRD kabupaten setempat, Selasa (13/10/2020).

Gabungan Mahasiswa tersebut diantaranya IMM, PMII, HMI, IKAM dan BEM Se Lampura, gerakan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi penolakan Omnibuslaw UU ciptakerja yang dilaksanakan belum lama ini.

“Hasil dari komunikasi mereka mengatakan semua siap memenuhi harapan para Mahasiswa, akan tetapi para anggota DPRD dari setiap fraksi tidak hadir, ujarnya.

Dikesempatan yang sama Dedi ariyanto ketua UMUM PC IMM Lampura. Mengutarakan ucapan terimakasih kepada Ketua Dewan, Dandim beserta Aparat Penegak Hukum (APH) atas waktu serta sambutan yang telah diberikan kepada mereka.

“Sangat disayangkan sekali dari 45 anggota Dewan hanya Ketua saja yang menerima kedatangan mereka diruang rapat sekretariat dan jelas kami sangat kecewa kepada fraksi yang belum bisa menjumpai kami, harapan kami semua kita dapat menyatukan persepsi untuk melakukan penolakan omnibuslaw UU Cipta kerja,” pungkasnya.

Aksi-aksi di Lampung belum bisa dikatakan berakhir, sebab hari kehari selalu ada pergerakan massa dari mahasiswa dan buruh yang menuntut pembatalan UU Omnibuslaw.

Beberapa daerah dan Provinsi setiap aksi mahasiswa ternyata wakil rakyat yang nagantor (anggota DPRD) selalu sepi hanya diwakili beberapa orang yang hadir, sedangkan mahasiswa yang berorasi terus mendapat pengawalan ketat aparat. (Ahmad//Dhi)

Komentar