Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Pasca koordinasi dan mendapat belasan surat dari KPU-RI, KPU kota Bandar Lampung akhirnya menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan mendiskualifikasi pasangan calon nomor 3 Eva Dwiana-Dedi Amarullah.
Dengan demikian, paslon Eva-Dedi sebagai peserta sekaligus pemenang peraihan suara terbanyak ini terpaksa di diskualifikasi sesuai petikan putusan KPU No 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 tentang pembatalan paslon tahun 2020.
“Surat putusan ini berlaku sejak dari hari ini, berlaku tiga hari sejak diputuskan KPU dan hari ini adalah hari pertama,” ujar ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedi Triyadi , Jumat malam (08/01/2020).
Dedy Triadi, menyebut keputusan itu diambil dengan sangat hati-hati, bahkan sebelumnya ia telah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan KPU-RI dengan mengirim surat bernomor 16/PT.02.1-SD/03/KPU/I/2021.
Diketahui, Eva Dwiana dan Dedi Amrullah adalah paslon yang diusung PDIP, NasDem, Gerindra dan Perindo.
Dalam hal ini Bawaslu menerima dan mengabulkan gugatan dari paslon no 02 Yusuf-Tulus terkait materi laporan soal dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh paslon Eva-Dedi.
Menurut Dedi, putusan Bawaslu ini berdasarkan UU No 10 tahun 2016 pasal 135 A ayat 4 bahwa putusan bawaslu wajib ditindak lanjuti.
Red
Komentar