Kota Metro, (Metropolis.co.id) – Kasus dugaan penolakan korban tenggelam Zhairah Hanin Dita (9) Warga Yosorejo Metro Timur, dengan kondisi gawat darurat dan tidak mendapatkan pelayanan oleh pihak Rumah Sakit Islam (RSI) Kota Metro mulai menemui titik terang.
Hingga kini dikabarkan bahwa polisi sudah selesai proses pemeriksaan para saksi, mulai dari ayah korban, warga, pihak RSI dan RSUD A.Yani Metro. Dari pemeriksaan saksi, total berjumlah 39 orang dan akan melalui tiga tahapan untuk masuk dalam persidangan.
Kuasa hukum korban penolakan RSI Kota metro, Aswan Abdulrachman sekaligus Ketua BPW PBHI wilayah lampung menyampaikan, telah menerima SP2HP terbaru pemeriksaan saksi dari Polres Metro.
“Kemarin saya dan pelaporan yaitu ayah dari Zhairah Hanin Dita korban tenggelam yang diduga ditolak pihak Rumah sakit Islam Kota Metro, telah menerima SP2HP terbaru, total ada 39 saksi yang diperiksa dan tinggal menunggu tiga tahapan lagi yaitu, meminta hasil rekaman medik korban, meminta pendapat ahli hukum pidana dan gelar perkara,” kata Aswan jum’at (12/2/2021).
Aswan juga mengatakan, proses perkara yang ditangani cukup panjang terhitung dari awal laporan sudah 122 hari, atau empat bulan lamanya.
“Sampai sekarang belum ada itikad baik dari pihak rumah sakit Islam Metro untuk bersilaturahmi ataupun komunikasi, rencananya apabila kasus ini terkesan diperlambat atau tidak ada titik temu, akan kami teruskan ke-Polda Lampung agar lebih cepat ditangani,” ucapnya.
Dijelaskanya, tidak ada tuntutan terhadap pihak RSI Metro, keluarga korban hanya meminta pernyataan maaf secara tertulis dan dipublikasikan, namun pihak RSI Metro menolak.
Padahal klien nya sebelumnya sudah datang ke RSI Metro dan meminta pihak RSa meminta maaf secara tertulis kemudian dipublikasikan sebagai bukti kesungguhan pihak RSI agar tidak lalai kembali, namun hingga saat ini surat itu tidak kunjung datang, sampai akhirnya ayah korban melapor ke Polres Metro pada 13 Oktober 2020 lalu.
“Agar ditindak secara pidana sesuai dengan undang-undang UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, pasal 190 ayat 1, pasal 32 ayat 2, dan pasal 85 ayat 2, atas dugaan penolakan pasien gawat darurat sehingga pasien tidak mendapat pelayanan dan meninggal dunia, dengan ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” kelasnya.
Aswan juga menambahkan, keluarga korban berharap proses hukum cepat selesai dan mendapatkan keadilan agar kejadian serupa tidak terulang di rumah sakit manapun.
“Keluarga korban menyampaikan kepada saya, dengan harapan keadilan berpihak kepada kami selaku korban, agar hal serupa tidak kembali terjadi kepada masyarakat lainnya yang benar benar membutuhkan pelayanan kesehatan yang baik disetiap rumah sakit manapun.” demikian Aswan.
Red
Komentar