Jakarta : Bertambahnya napi eks koruptor yang diloloskan Bawaslu disorot Hanura. Hanura menyayangkan Bawaslu yang tidak mengacu pada PKPU Nomor 20/2018 tentang larangan mantan napi korupsi nyaleg.
“Yang mengherankan adalah ketika PKPU tersebut diterbitkan, Bawaslu diam saja, tapi ketika dalam pelaksanaannya kemudian oleh Bawaslu dicampakkan,” ujar Ketua Fraksi Hanura Inas Nasrullah kepada wartawan, Jumat (31/8/2018).
Salah satu mantan napi korupsi yang boleh nyaleg adalah M Taufik. Hanura menganggap ada kongkalikong antara Bawaslu DKI dengan Gerindra.
“Tapi, di lain sisi bahwa masyarakat bisa menduga ada main antara Bawaslu dengan Gerindra. Oleh karena itu DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) tidak boleh diam,” kata Inas.
Dikutip dari laman Detik.comTerkait hal ini, sebelumnya Menko Polhukam Wiranto berencana memanggil Bawaslu untuk meminta penjelasan. Namun panggilan ini bukan bersifat teguran.
“Tidak setiap lembaga berbeda pendapat, masyarakat jadi bingung. Karena itu, nanti tentu saya koordinasikan. Nanti dengan lembaga terkait saya panggil atau undang untuk kita rapatkan bersama, semangatnya bersama,” ungkap Wiranto di Istana Bogor, Jumat (31/8).(Dtk/Net)
Komentar