Kota Metro, (Metropolis.co.id) – Komisi II DPRD Kota metro segera memanggil pihak Rumah sakit Permata Hati bila langkah mediasi kedua belah pihak tidak menemui titik terang, ungkapan itu tegas ia sampaikan saat ditemui diruanganya, Senin, (14/3/2022).
Langkah itu diambil setelah Sugito bersama pendamping hukum dari PBHI Lampung melaporkan tindakan tenaga medis RS Permata Hati ke beberapa stakeholder, apalagi hingga kini pihak rumah sakit tidak pernah menemui Sugito untuk menunjukkan iktikad baik.
“Kita dah koordinasi dengan dinas kesehatan, kalau tidak ada itikad baik ya kita panggil saja semua,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Metro Fahmi Anwar, Senin (14/3/2022).
Fahmi menyebut saat ini dia tengah fokus membesarkan semua rumah sakit swasta agar maksimal dalam penanganan masyarakat, daya dukung juga sudah dilakukan dengan membuka luas akses BPJS, namun bila manfaatnya tidak dirasa oleh masyarakat bisa saja dilakukan tindakan tegas.
“Kita ditengah, kita akan berupaya tegas, kalau berinvestasi di metro ya harus taat regulasilah para pemilik rumah sakit ini, apalagi kalau mediasi saja seperti kata PBHI tadi gak mau, ya berarti sudah kita panggil saja sekalian, kita periksa semua perizinan dan SOP mereka,” tegas alumni aktivis HMI ini.
Diketahui, pihak RS Permata Hati Metro hingga saat ini masih tidak menunjukkan iktikad baik kepada korban, belum mendatangi korban, belum melihat keadaan real korban, sementara pengacaranya sudah membalas somasi PBHI dengan bantahan semua sudah SOP padahal tidak turun kelapangan tapi sudah berstatement.
Sementara itu pihak PBHI tetap menduga insiden itu adalah sebuah dugaan kelalaian yang dilakukan oleh oknum tenaga medis RS permata hati. Merupakan sesuatu yang tidak sesuai apa yang diharapkan oleh semua calon pasien rumah sakit atau instansi kesehatan lainnya yangg bergerak dibidang jasa kesehatan.
“Kami mengingatkan para tenaga medis dan dokter untuk profesional dalam memilih jalankan pekerjaan atau profesi, karna harapan pasien atau calon pasien untuk sembuh sangat tinggi jadi janganlah main-main. Seandainya itu terjadi dengan keluarga sendiri seperti apa,” ujar ketua PBHI Lampung Aswan didampingi koordinator Ardat putra kusuma.
Menurut mereka tim advokat PBHI akan melakukan akan terus konsultasi ke semua steakholder untuk mendapatkan hak klien mereka, termasuk akan menempuh jalur perdata bila pihak Rumah sakit masih tetap ngotot, karena hingga kini Sugito masih sakit dan belum bisa beraktifitas dalam pekerjaanya.
“Kita tempuh jalur aduan ke stakeholder dulu, kapan perlu sampai kemana saja kita lakukan, kalau masih gak ada ada niat baik ya jalur pidananya sudah menunggu karena kita kuat, gak main-main sudah kita pegang rekam medik dari RSUD A yani kota mentro yang menyatakan itu dugaan kelalaian,” demikian Aswan tegas.
Red
Komentar