KTNA dan Pemprov Minta Pemrov Awasi Pembeli Gabah Luar Daerah

Institusi396 Dilihat

Bandar Lampung –  Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) hingga anggota DPRD meminta kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk menindak tegas perusahaan luar daerah yang membeli gabah petani Lampung.

Ketua Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Lampung, Hanan A Rozak, mengungkapkan, dengan dibelinya gabah diatas HPP tersebut tentu sangat menguntungkan para petani. Dimana saat ini harga gabah kering giling (GKG) mencapai Rp5.500 per kilogram.

“Ini harus ada terobosan dari pemerintah pusar agar meminta Bulog bisa membeli beras atau gabah diatas normal. Karena saat ini, semua harus bersaing, petani pasti lebih memilih menjual ke harga yang lebih mahal,” katanya saat dimintai keterangan, Rabu (2/11/2022).

Ia mengungkapkan, dalam hal ini Pemprov Lampung harus menegakkan Nomor 7 tahun 2017 tentang larangan menjual gabah keluar daerah.

“Ini akan melindungi pabrik penggilingan juga petani, sehingga bisa digiling disini dan baru bisa dibawa kemana pun. Perda harus ditegakkan agar tidak dijual dalam bentuk gabah. Kita banyak merugi misal hasil katul untuk makan ternak hilang, skam untuk bahan pemanasan dan lainnya juga hilang,” pungkas Hanan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, I Made Bagiasa meminta, kepada Pemprov Lampung untuk dapat menegakan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengelolaan distribusi gabah.

“Perda harus ditegakan, jika ada perusahaan yang nakal apa lagi sudah tahu itu perusahaan apa maka harus ditindak. Karena ini bisa menimbulkan kerugian untuk Lampung,” kata Made.

Made mengungkapkan, Pemerintah Daerah harus ikut terlibat dalam melakukan pengawasan penjualan gabah terlebih dalam waktu yang tidak lagi Provinsi Lampung akan memasuki masa panen raya.

“Ini yang harus diawasi jangan sampai perusahaan dari luar membeli dengan seenaknya. Ini kan jadinya monopoli perdagangan. Khawatir nya nanti beras dari kita malah di ekspor,” terangnya.

Ia berharap, agar Pemda untuk melakukan penyesuaian Harga Pokok Penjualan (HPP) gabah dan beras yang saat ini dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi harga pasar yang jauh lebih tinggi.

“Ini harus dikaji sehingga masyarakat juga untung. Petani kan bebas jual kesiapa aja asalkan ada untungnya. Ini juga harus menjadi perhatian Bulog agar ada peningkatan HPP,” pungkas I Made.

Red/Trb

Komentar