Gawat, PT Delta Garda Persada Tak Terdaftar di Disnakertrans Lamsel, PT Juang Kok Mau Terima ya?

Lampung Selatan2141 Dilihat

Lampung Selatan, (Metropolis.co.id) – Perjuangan eks karyawan perusahaan outsourching PT. Delta Garda Persada tentang dugaan tidak dibayarkan upah lembur beserta dana kompensasi, sepertinya tinggal beberapa langkah lagi.

Hal tersebut setelah adanya bukti baru berupa surat keterangan resmi dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan, tanggal 12 Mei 2023 dengan nomor : 568/232/IV.07/V/2023 dengan prihal : Penjelasan Surat dari eks Pekerja PT. Delta Garda Persada.

Surat yang ditanda tangani Sekretaris Disnakertrans Lampung Selatan Ir. Nurul Hidayah itu menjelaskan bahwa, PT. Delta Garda Persada terhitung sejak Periode tahun 2014 sampai dengan September 2022 belum pernah melaporkan keberadaannya serta mencatatkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ke kantor Disnaker setempat.

Dikutip dari halaman resmi Hukumonline.com, terdapat pada Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 59 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan untuk konsekuensi hukum dinyatakan.

Apabila PKWT atau pekerja kontrak tidak dicatatkan ke instansi di bidang ketenagakerjaan, maka PKWT yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Artinya para pekerja dimaksud adalah merupakan karyawan tetap.

Kepada Metropolis.co.id., salah satu eks pekerja PT. Delta Garda Persada mengatakan, surat resmi yang menjelaskan tentang PKWT tersebut merupakan surat balasan yang sebelumnya mereka layangkan, pada Senin 8 Mei 2023 lalu dengan prihal permohonan penjelasan secara tertulis.

“Alhamdulillah bang, dengan adanya balasan surat ini merupakan suatu bukti bahwa telah dapat diduga PT. Delta Garda Persada telah melakukan pelanggaran,” ucapnya.

Terkait hal ini, para eks pekerja tersebut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada OPD yang membidangi Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Bumi Khagom Mufakat itu. “Sekali lagi terima kasih banyak kepada Disnakertrans Lamsel yang sudah menanggapi surat kami,” imbuhnya.

Ditanya langkah selanjutnya, para eks pekerja ini masih terus menunggu niat baik PT. Delta Garda Persada untuk dapat menyelesaikan adanya dugaan tidak diberikan hak-hak pekerja tersebut.
Menurutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menempuh jalur hukum jika tidak mendapat respon dari PT. Delta Garda Persada.

“Kami tunggu minggu-minggu ini bang, jika tetap diabaikan, rencanya kami mau mengadu ke DPRD Provinsi dan Gubernur Lampung untuk meminta keadilan atas hak-hak kami tersebut,” pungkasnya.

Tim/Red

Komentar