Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Sidang hari keempat Pra Peradilan Agus Nompitu semakin terang benderang, dimana saksi ahli Prof Muzakir menyebut alat bukti penetapan tersangka yang ditujukan tidak sah.
Alasan tidak sah nya alat bukti yang digunakan kejati Lampung adalah, karena audit kerugian negara itu hanya dilakukan oleh instrumen negara yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedangkan yang digunakan kejati adalah auditor eksternal.
“Saya katakan setiap produk audit yang dilakukan selain BPK itu tidak bisa jadi alat bukti dalam perkara pidana, sesuai pasal 2 dan pasal 3 pro Justicia (demi hukum),” tegasnya.
Sementara dalam kasus Agus Nompitu ini adalah perkara pidana atau korupsi dana hibah KONI Lampung 2020 yang unsur pokok nya adalah tentang kerugian negara.
“Kerugian negara itu, artinya yang diperoleh dengan cara tidak sah, oleh seseorang yang tidak berwenang, maka putusanya apa ya harus terbukti adanya kerugian negara, maka kalau tidak ada kerugian negara ya maka orang gak bisa dijadikan tersangka karena kerugian negaranya tidak ada,” sebutnya.
Beda hal dengan Kejati, yang sebelumnya menyebut bahwa alat bukti sudah sesuai prosedur. Menanggapi hal ini Prof Muzakir mengatakan harus sesuai konstitusi dan kentara objektifitasnya.
“Ya secara prosedur sesuai silahkan, tapi kan saya menguji secara faktual, bukti kerugian negaranya apa, maka harus ditunjukkan, kalau tidak bisa ditunjukkan ya bagaimana, objektifiasnya bagaimana, itu hukum konstitusinya begitu,” lanjutnya.
Ia juga menyebut, lazim nya laporan keuangan negara itu ada pada BPK, ia nanti yang akan menghitung dan menentukan berapa kerugian negara, lalu nanti diteruskan pada penegak hukum untuk diselidiki.
“Kemudian selanjutnya baru ada audit investigasi pro Justicia, dalam rangka pembuktian kerugian uang negara. Tapi kalau itu hasil audit swasta itu tidak boleh, karena audit pembuktian pidana adanya dilakukan institusi negara, atau setidaknya diangkat secara undang-undang,” ungkapnya ditengah sidang sehingga semua hadirin terbelalak seolah mendapat kuliah hukum 3 sks.
Terkait adanya audit oleh kejaksaan, ahli juga mengatakan, kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit.
“Tidak boleh, kalau gitu semua kerugian negara bawa ke kejaksaan aja, ketentuanya jelas audit itu dilakukan BPK, ini undang-undang dasar yang ngomong,” demikian Prof Muzakir.
Poet
Komentar