LP3H UIN Raden Intan Lampung Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024

Kabar Kampus503 Dilihat

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Raden Intan Lampung mengambil bagian aktif dalam upaya Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 di seluruh Indonesia, Kamis (4/2/2024) di Kopi Bento, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Ketua LP3H UIN Raden Intan, Edi Susilo mengatakan, kegiatan WHO-2024 bertujuan untuk mengedukasikan kepada pelaku usaha, stakeholder dan masyarakat sesuai amanat undang-undang, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, di mana penahapan pertamanya akan dimulai Oktober 2024 nanti.

“Pemberlakuan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 diberlakukan bagi tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan,” ujarnya.

Edi Susilo menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga-lembaga terkait dalam sosialisasi, edukasi, dan pengawasan produk halal, terutama dalam konteks sembelihan.

Senada dengan hal tersebut, Rektor UIN Raden Intan, Prof H Wan Jamaluddin juga turut memberikan dukungan dan arahan terkait pentingnya kepatuhan terhadap standar halal, sebagai bagian dari misi lembaga untuk mendukung kesejahteraan masyarakat melalui aspek-aspek agama dan keilmuan.

“Selain itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga turut serta dalam kegiatan tersebut, memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga kehalalan produk konsumsi masyarakat,” ungkapnya.

Dalam inspeksi terbaru pada 4 April, beberapa lokasi usaha, termasuk salah satunya usaha tempat makan, menjadi fokus perhatian, di mana sertifikasi halal sudah diterima namun pemasangan logo masih tertunda.

Pelaku usaha tersebut menjelaskan bahwa proses pemasangan logo sedang dalam tahap pemesanan setelah mereka mendaftarkan produknya dua bulan sebelumnya.

Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku usaha telah menunjukkan komitmen mereka terhadap kepatuhan terhadap regulasi halal yang berlaku.

Sementara itu, Satgas Halal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung juga turut aktif dalam mendukung kegiatan sosialisasi dan pengawasan terhadap kepatuhan terhadap standar halal.

Upaya-upaya ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta pelaku usaha terhadap prinsip-prinsip halal dalam berproduksi dan berkonsumsi.

Dengan demikian, melalui kerja sama antara berbagai lembaga dan pihak terkait, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih berkeadilan dan berdaya saing dalam industri halal di Indonesia. Diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih berkeadilan dan berdaya saing dalam industri halal di Indonesia.

Red

Komentar