Lampung Tengah, (Metropolis) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Lampung Tengah melakukan monitoring evaluasi perluasan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kepada pihak rumah sakit, klinik maupun puskesmas di Swissbel Hotel Bandar Lampung, Senin, 28 Oktober 2024.
Selain monitoring evaluasi, sosialisasi implementasi aplikasi e-PLKK juga disampaikan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan prima penanganan kasus kecelakaan kerja di rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan yang telah bekerja sama.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Adi Hendarto menyampaikan, aplikasi e-PLKK digunakan untuk penanganan kasus kecelakaan kerja agar prosedur semakin mudah dan cepat.
“Kami terus melakukan sosialisasi standarisasi layanan PLKK serta penerapan aplikasi e-PLKK terbaru kepada pihak rumah sakit agar kualitas pelayanan meningkat”, ujar Adi.
Perlu diketahui, BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah memiliki 101 PLKK yang tersebar di 8 Kabupaten, diantaranya RSUD Demang Sepulau Raya, RS Yukum Medical Center, RSD Mayjen HM. Ryacudu, RSUD Menggala, RSU Handayani, RSUD Tulang Bawang Barat.
RSUD Zainal Abidin Pagar Alam, RSU Kartini, RSU Az Zahra, RSUD Alimuddin Umar, RS Haji Kamino, RS Penawar Medika, RS Candimas Medical dan masih banyak RS, Klinik dan Puskesmas yang telah bekerja sama.
Adi juga menyampaikan penggunaan aplikasi JMO dan MLT yang juga sebagai upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan pelayanan kepada peserta.
Seperti aplikasi JMO (Jamsostek mobile), maka pencairan klaim tidak membutuhkan waktu lama bahkan bisa dilakukan dimana saja tanpa harus datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK.
Manfaat yang ada pada aplikasi JMO dan MLT seperti informasi saldo, klaim JHT (jaminan hari tua), layanan kantor cabang, hingga pelaporan kecelakaan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan rumah untuk peserta, semoga dapat memberikan kesadaran pada masyarakat khususnya bagi pemberi kerja bahwa pentingnya terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawannya.
“Seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah persyaratan umum lainnya untuk mendapatkan program KPR-MLT,” katanya.
Selain itu, terdapat juga fitur pendaftaran peserta BPU bernama “SERTAKAN” atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.
Melalui gerakan ini, BPJS Ketenagakerjaan ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) turut peduli terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar mereka.
Red
Komentar