Jakarta : Kebijakan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang menggunakan kamera pengintai (CCTV) di Jakarta direncanakan tak perlu proses sidang agar tak menyita waktu pelanggar. Sejauh ini, ada ratusan pelanggar yang terjaring e-TLE meski belum diproses.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan pihaknya ingin memotong jalan panjang birokrasi tilang dalam e-TLE. Bentuknya, pembayaran uang tilang langsung ke bank dan masuk ke kas negara tanpa proses sidang.
“Kan maksud saya ini supaya birokrasinya tidak terlalu panjang, jangan sampai nanti orang masih nunggu sidang dan sebagainya masih kepikiran [hal lain],” kata dia, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (01/10/2018).
“Sementara pekerjaan mereka yang lain kan banyak. Ya sudah kalau memang melanggar ya selesai. Ini yang kita upayakan karena diaturannya masih ada sidang,” lanjut Yusuf.
Wacana proses tilang tanpa sidang itu pun sudah dibicarakan dengan MA.
“Respon dari MA bagus, tidak ada masalah, tinggal bagaimana saya memperbaiki poin-poin [yang diatur MA] untuk diperbaiki,” kata Yusuf.
Diketahui, tilang CCTV atau e-TLE ini mulai diujicoba pada Oktober 2018. Dua kamera pengintai bahkan sudah terpasang di kawasan Jl MH Thmarin, Jakarta, sejak 24 September 2018.
Menurut Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Bayu Pratama, dua kamera itu sudah menangkap data ratusan pelanggar lalu lintas per harinya sejak terpasang.
“Banyaklah pasti. Sehari itu bisa sampai ratusan. Itu sudah kita pasang sejak 24 September dan data yang tersimpan itu lebih dari 100,” katanya.
Bayu memperkirakan masih banyak warga yang belum mengetahui kebijakan baru e-TLE. Dia optimistis sosialisasi kebijakan bisa menekan angka pelanggaran.
“Iya kan belum dikasih tau. Ya kalau sudah tahu (aturan) pasti menurun. Intensitasnya mudah-mudahan menurun,” ujarnya.
Sebagai bahan analisis, Bayu menungkapkan bakal ada evaluasi per hari yang dilakukan di Polda Metro Jaya. Para petugas juga akan menganalisis perilaku yang terjadi pascakebijakan ini diujicoba.
“Jadi petugas nanti tinggal menganalisis dari data pelanggaran yang tercatat. Jadi setiap waktu ada jumlahnya variatif. Ada evaluasi di back office-nya,” tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, proses tilang e-TLE ini memakan waktu 17 hari. Di dalamnya terdapat proses analisis nomor polisi, konfirmasi pengemudi, hingga pembayaran oleh pelanggar.
Sumber : CNNindonesia
Komentar