PWI Lampung Buka DIklat Kehumasan Berikut Syarat dan Waktunya

Institusi600 Dilihat

Lampung : Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung akan mengadakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kehumasan pada 8 November 2018. Diklat bertujuan meningkatkan sinergitas dengan stakeholder PWI, sekaligus menyosialisasikan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Plt. Ketua PWI Lampung Nizwar memaparkan, Diklat Kehumasan sangat penting. Sebab, saat ini PWI Lampung menerima banyak masukan-masukan dan keluhan-keluhan dari stakeholder terkait pekerja pers.

“PWI tentu bertanggungjawab menyampaikan informasi yang jelas kepada stakeholder. Karena itu, kita mengadakan Diklat Kehumasan. Keputusan ini merupakan hasil rapat pengurus harian PWI Lampung,” kata Nizwar usai rapat di Balai Wartawan Hi. Solfian Akhmad, Jalan Ahmad Yani, Bandar Lampung, Kamis (04/10/2018).

Selama ini, diakui Nizwar banyak sekali keluhan-keluhan dari pembuat kebijakan informasi publik, humas perusahaan, sekolah-sekolah yang ada di pelosok daerah, termasuk aparatur desa/pekon/tiuh/kelurahan dan kecamatan.

“Tentu PWI harus mengambil peran menjawab persoalan-persoalan dan keluhan dari stakeholder itu,” ujarnya.

Kata Nizwar, peserta Diklat dapat membeberkan semua kendala pada Diklat nantinya. “Sehingga para pemateri dapat memberikan langkah-langkah dalam menyikapi semua persoalan itu, termasuk bagaimana menyampaikan hak koreksi, hak jawab, atau klarifikasi atas keberatan dari sebuah pemberitaan,” katanya.

Adapun para pemateri adalah, tokoh pers Lampung Hi. Bambang Eka Wijaya, Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Lampung DR. Hi. Iskandar Zulkarnain, dan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi, S.IP., M.H., yang juga mantan Ketua Informasi Publik Provinsi Lampung.

“Khusus dari DR. Hi. Iskandar Zulkarnain, peserta Diklat akan mendapatkan paparan disertasinya yang memfokuskan pada peningkatan mutu jurnalistik berbasis karakter. Tentu ini sangat menarik untuk dibedah dan berbagi bersama stakeholder PWI,” ujar Nizwar.

Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Lampung Ratna Minang Sari menambahkan, Diklat Kehumasan juga akan menitikberatkan pada menjalin kemitraan dan sinergitas yang baik dengan para stakeholder.

Menurutnya, pasca Diklat, PWI akan membuka ruang sebesar-besarnya kepada stakeholder untuk berperan aktif menyampaikan informasi tentang keberadaan wartawan yang tidak menjalankan profesi secara propirsional dan profesional. “Sepanjang itu anggota PWI, tentu kita akan memberikan pembinaan hingga sanksi tegas,” ujarnya.

Namun, Ratna memastikan, bahwa saat ini anggota PWI Lampung telah bersertifikasi sebagai wartawan kompeten. “PWI secara aktif melaksanakan program peningkatan kemampuan dan wawasan anggotanya,. Terbukti, saat ini 509 anggota PWI telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW),” tuntasnya.

Penulis : Yus Sutan Rais / Rls

Komentar