Lampung Selatan : Menindak lanjuti Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM).Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung selatan bersama jajaran dan pihak terlibat menggelar rapat koordinasi di aula Kejaksaan setempat, Jumat (26/10/2018).
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamsel, Totok Alim Prawiro Widodo, rakor tersebut diadakan salah satunya bertujuan untuk mengetahui perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang ada di masyarakat khususnya di wilayah hukum Kabupaten Lamsel.
“Pengawasan dilakukan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat yang terindikasi menyimpang dan menyesatkan sehingga dapat menimbulkan keresahan,” kata Totok
Selain itu, rakor oleh tim yang terbentuk tahun 2015 silam tersebut, juga untuk mencegah timbulnya rasa kebencian serta permusuhan di tengah masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan adanya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang mencurigakan agar segera melaporkan ke Sekretariat Tim Pakem yang berada di Kantor Kejaksaan Negeri Lamsel,” pungkas Totok.
Diketahui, Tim PAKEM sendiri terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri Lamsel, Polres Lamsel, Kodim 0421 Lamsel, Kemenag, Dinas Pendidikan serta perwakilan forun kerukunan umat beragama di Lamsel.
Penulis : Dendi Hidayat
Komentar