Andi Surya Sebut Groundkart Bukan Alas Hak PT.KAI

Institusi, Nasional508 Dilihat

Lampung Tengah : Warga Kampung Sinar Banten Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, mengundang Senator Lampung Andi Surya untuk silaturahim dan menjelaskan persoalan lahan bantaran rel kereta api yang selama lebih dari 20 tahun tempati warga saat ini.

Dihadiri lebih kurang 200 warga, Puji Astuti yang merupakan tokoh perempuan setempat menerangkan, jika permasalahan groundkart membuat warga resah karna sudah ada oknum petugas PT.KAI yang mematok lahan.

“Di kampung kami ini terjadi keresahan. Kami telah menempati lahan bantaran rel sudah 3 generasi, namun saat ini ada oknum-oknum PT. KAI yang mematok-matok lahan,”Ujar perempuan ini.

Sementara tokoh senior Kampung Sinar Banten, Khamsin, menambahkan, pihaknya juga sudah mendapat surat undangan sosialisasi dari PT.KAI yang pada ujungnya menyodorkan permintaan sewan lahan.

“Kami mendapat undangan sosialisasi dari PT. KAI, tujuannya menjelaskan status lahan, ujung-ujungnya menyodorkan surat perjanjian sewa menyewa. Tentu kami galau dengan cara-cara seperti ini,” Ujar Khamsin.

Menyikapi pernyataan tokoh warga ini, Andi Surya didampingi beberapa stafnya, menyatakan, warga tidak usah oanik karena PT.KAI tidak berhak meminta ‘upeti’ sewa lahan, karena mereka tak memiliki alas hak kepemilikan lahan, surat yg selalu mereka banggaka itu dalah surat jaman belanda yang tak jelas asal usulnya.

“Bapak/Ibu tidak usah risau, jika ada undangan soal lahan dari PT. KAI, minta tunjukkan surat kepemilikan lahan. Saya tegaskan PT. KAI tidak memiliki dokumen apapun terkait bantaran rel, mereka cuma pegang salinan grondkaart zaman belanda yang tidak jelas asal usul dan keasliannya,”sebut Andi Surya.

Selanjutnya disebutkan Andi Surya, mengenai lokasi lahan warga yang berada dibantaran pinggir rel itu boleh diajukan oleh warga sebagai keemilikan kepada BPN hanya saja yang masih menjadi ganjalan, PT KAI selalu mengeku-ngaku jika itu adalah lahan mereka sehingga tugas ini perlu di entaskan oleh wakil rakyat di tingkat DPD-RI.

“Lokasi bantaran rel kereta api merupakan lahan negara yang secara normatif tidak digunakan, terlantar atau afkir. Jika warga menempati jangka waktu lebih dari 20 tahun maka bisa diajukan kepemilikan melalui Kantor BPN sesuai UUPA No. 5/1960 dengan bukti-bukti tertentu,” ujar Andi Surya.

Terkait grondkaart PT. KAI, Andi Surya menerangkan, Grondkaart hanya berlaku di Belanda dan sudah menjadi masa lalu, tidak dikenal dalam sistem hukum agraria. Indonesia hanya mengenal Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan Lahan.

“Di lain pihak, UU Perkereta-apian No. 23/2007 menegaskan, wilayah operasional PT. KAI hanya sebatas enam meter kiri dan kanan rel, lainnya adalah lahan bebas yang bisa dikuasai rakyat sesuai UU Pokok Agraria No. 5/1960,”Jelasnya.

Terkait status BUMN PT. KAI, Andi Surya memaparkan, PT. KAI tidak sekuat zaman dulu ketika berstatus Djawatan Kereta Api (DKA) yang merupakan organ pemerintah. Waktu itu karyawan DKA tunduk pada UU Aparat Sipil Negara (ASN).

“Kini PT. KAI hanya berupa BUMN dengan status administratif berada di bawah UU Ketenagakerjaan. Derajatnya sama dengan karyawan swasta lainnya. Tidak punya kewenangan mengatur rakyat apalagi mengklaim lahan rakyat sebagai miliknya,”Pungkas Andi Surya.

Selain memberi informasi terkait perkembangan status yuridis lahan grondkaart, Andi Surya juga membagi copy dokumen hasil-hasil rapat DPD RI dengan kementerian terkait hak-hak rakyat bantaran rel, sekaligus memberi bantuan beasiswa Universitas Mitra Indonesia kepada warga kurang mampu yang putra-putrinya ingin melanjutkan studi hingga sarjana.

Penulis : Putra/AS

Komentar