Bandar Lampung : Bupati Apes yang kini pakai rompi oranye yakni Zainudin Hasan dijadwalkan akan kembali menghadapi sidang dakwaan di kursi pesakitan pada pekan depan. Dia bakal didakwa secara kumulatif melakukan atas dugaan suap, konflik kepentingan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Hal itu bedasarkan agenda sidang yang akan di gelar kembali pengadilan Tipikor di PN Kelas IA Bandar Lampung, dimana terdakwa Zainudin Hasan akan kembali menjalani sidang kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang.
“JPU KPK telah menerima penetapan PN Lampung. Persidangan untuk terdakwa Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan dijadwalkan Senin, 17 Desember 2018 di Pengadilan Tipikor pada PN Lampung. ZH akan didakwa secara kumulatif melakukan suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang,” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, seperti dilansir dari detik.com, Senin (10/12/2018).
Febri mengatakan Zainudin diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 100 miliar sejak awal menjabat. Duit itu diduga telah digunakan Zainudin untuk membeli sejumlah aset.
“Diduga total penerimaan suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak selama menjabat mencapai Rp 100 miliar, dan sebagian di antaranya diubah menjadi aset atas nama pihak lain ataupun diri sendiri,” ujarnya.
Kasus Zainudin ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan secara, KPK menetapkan Zainudin, Gilang Ramadan dari CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR sebagai tersangka.
Zainudin diduga mendapatkan imbalan berupa fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam proses penyidikan, KPK menetapkan Zainudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK juga menyita beberapa bidang tanah, bangunan, hingga speedboat dalam kasus dugaan TPPU Zainudin Hasan. Sejumlah aset itu diduga disamarkan dengan nama keluarga Zainudin, seperti nama anaknya.
Diketahui, minggu Ketua MPR-RI, Zulkifli Hasan hantarkan adik kandungnya Zainudin Hasan ke Lapas Rajabasa usai menghadiri Silaknas ICMI Lampung di Gedung Mahligai Agung Pascasarjana Universitas Bandar Lampung (UBL).
Kedatangan Zulkifli Hasan ke Lapas Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung itu, untuk menemani adik kandungnya yakni Zainudin Hasan yang tak lagi menjadi bupati, yang saat itu baru saja usai menjalani sidang kasus korupsi fee proyek dan pencurian uang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandar Lampung.
Penulis : Putra
Komentar