Bandar Lampung : Forum Bersatu Buruh Pelabuhan Panjang kembali temui DPD-RI Andi Surya untuk mengadukan permasalahan yang mereka hadapi yakni masalah buruh Panjang yang diintimidasi Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang beberapa waktu lalu, dalam hal itu Andi Surya menyatakan pihaknya akan meminta Polda Lampung menyelesaikan masalah ini, karena belakangan diketahui ada tersangka namun hingga detik ini belum di ekseskusi.
“Kami tanyakan tindak lanjut hasil pertemuan Tim Analisis Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI beberapa waktu lalu di Kantor Pemerintah Provinsi Lampung agar ada progres masalah buruh Panjang yang diintimidasi Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang,” Demikian ucapan Nurdin, Sekretaris Forum Bersatu Buruh Pelabuhan Panjang bersama pengurus lainnya termasuk ketua forum, Agus, ketika silaturahmi dan dialog di kediaman Senator Lampung, Andi Surya.
Disebutkan Nurdin dalam dialog itu, ada dua masalah Koperasi TKBM, pertama, status tersangka Ketua Koperasi Sdr. Sainin Nurjaya selama sembilan tahun yang hingga kini belum dieksekusi. Kedua, upaya evaluasi Koperasi TKBM sekaligus pertanggung-jawaban keuangan koperasi selama ini karena tidak bayar hak-hak buruh semestinya,”Ucap Nurdin yang diamini pengurus forum lainnya.
Menanggapi soal buruh pelabuhan ini, Andi Surya katakan, kasus tersangka Sdr. Sainin Nurjaya dirinya telah meminta Polda Lampung agar segera proses.
“Saya sudah himbau Polda Lampung dalam waktu satu bulan ini dapat memberi kepastian hukum bagi Ketua Koperasi TKBM Panjang. Jika terbukti tidak bersalah agar dipulihkan, demikian juga sebaliknya, Namun menurut saya kurang layak seorang ketua koperasi berstatus tersangka mengemban amanat orang banyak, yaitu buruh. Alangkah eloknya beliau sementara undur diri agar fokus hadapi masalah hukumnya”. Ujar Andi Surya.
Dalam hal buruh dan koperasi TKBM, kami akan pertemukan perwakilan buruh dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koperasi, agar ada kesimpulan terkait operasional koperasi ke depan, lanjut Andi Surya.
“Di samping itu, sesuai tuntutan buruh, jika dalam waktu satu bulan tidak ada kejelasan terkait status tersangka sembilan tahun Ketua Koperasi TKBM, BAP DPD RI akan undang Kapolri bicarakan masalah ini, secepatnya setelah masa reses berakhir tahun ini, agar Koperasi TKBM ke depan bisa lebih adem dan buruh peroleh hak-hak semestinya”. Jelas Andi Surya sambil menutup pembicaraan.
Penulis : Putra/TeAm
Komentar