Lampung Selatan : Polres Lampung Selatan (Lamsel) menggelar konferensi pers terkait tindak pidana kejahatan Spesialis pembobolan Mesin ATM, di Wilayah hukum Lamsel.
Pengungkapan kasus dengan modus baru dengan cara menjepit lubang uang ATM menggunakan pinset/besi pipih kecil.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengungkapkan, pelaku membobol uang di ATM milik BRI di SPBU Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar.
“Pembobolan menggunakan kartu ATM dan nomor rekening pelaku itu sendiri,” ungkapnya saat Konfrensi Pers. Senin Siang ( 14/01/2019).
Mantan Kapolres Pesawaran ini menambahkan, modus yang di gunakan pelaku adalah dengan cara seperti umumnya dengan memasukan kartu ATM ke mesin Atm kemudian pelaku menarik sejumlah uang dengan Nominal Rp. 2.500.000.-
“Namun setelah uang tersebut keluar, pelaku langsung menjepit lubang uang yang ada di ATM kemudian mematikan Saklar Listrik ATM tersebut, di saat itu juga uang yang ada di dalam mesin atm akan naik atau yang biasa di sebut “Bug Sistem,” jelasnya.
Kemudian kata dia, dalam aksinya pelaku sudah melakukannya sebanyak 4 kali dalam kurun waktu 1 minggu dan berhasil membobol sebanyak Rp. 27.500.000.- yang di gunakan untuk keperluan sehari-hari.
Dalam Hal ini Kapolres Lamsel AKBP. M Syarhan Sik. Beserta Jajarannya bersama Pimpinan Bank indonesia Khususnya BRI, Akan terus Mendalami kasus ini.
Tiga Pelaku pembobolan Spesialis Atm yang kini sudah di amankan oleh Polres lamsel yang dimana salah satu pelaku adalah dalang dari tindak kejahatan pembobolan mesin ATM.
Ketiganua yakni Dedi Iwan Saputra (24) warga desa Kunyayan Kecamatan (kec) Wonosobo Syahril (28) Warga desa Kunyayan Kec Wonosobo dan Edi Hansudi (37) Warga desa Srimulyo kec Natar. Yang dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan Ancaman Kurungan 7 Tahun penjara .
Penulis : Dendi Hidayat
Komentar