Cirebon : Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) sambangi Pemkot Cirebon, Jawa Barat untuk menyelesaikan konflik tanah antara Keraton Kasepuhan dengan PT KAI Daop 3 Cirebon. Klaim atas kepemilikan tanah itu akhirnya harus dibawa ke pusat untuk dicarikan jalan keluarnya, Rabu (13/2/2019).
Rombongan BAP DPD RI yang datang yakni Drs H Abdu Gafar Usman, MM, Ir H Ayi Hambali, Dr H Andi Surya, Hj Daryati Uteng, Drs H Lalu Suhaimi dan Ir H Marhany V.P. Pua MA.
Sementara dari unsur daerah tampak Sekda Kota Cirebon Asep Dedi, Perwakilan Keraton Kasepuhan, manajemen PT KAI Daop 3 Cirebon, BPN, Polres Cirebon Kota dan beberapa pihak lainnya.
Dalam diskusi itu, Andi Surya, Senator Lampung, menegaskan bahwa sertifikat hak pakai yang dikeluarkan BPN diragukan fakta yuridisnya, “Saya tidak melihat ada pertimbangan bahwa PT. KAI meminjam lahan milik Keraton Kesepuhan Cirebon yang telah berakhir masa pinjam 1995 yang lalu, yang jika ini menjadi pertimbangan maka BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat tsb”. Ujar Andi Surya.
“Menurut UU Kereta api, hak operasional PT. KAI hanya sebatas 6 meter kiri dan kanan rel, sementara jika PT. KAI mengklaim sebagai hak pakai, maka ini tidak tepat karena PT. KAI tidak mengusahakan, merawat dan memelihara lahan tersebut, justru rakyat yang telah menempati lahan itu lebih dari 20 tahun oleh karenanya wajib bagi BPN untuk mengeluarkan sertifikat hak milik untuk warga sesuai amanat UU Pokok Agraria”. Urai Andi Surya.
Menurut ketua rombongan BAP DPD RI, Abdul Gafar Usman, untuk sementara waktu persoalan lahan di beberapa titik lokasi yang diklaim kepemilikannya oleh kedua belah pihak (Keraton Kasepuhan dan PT KAI Daop 3 Cirebon), akan dibicarakan lebih lanjut ditingkat pusat. “Hal ini karena penyelesaian tuntasnya terkait dengan regulasi, dan regulasi itu adanya di pusat,” kata Usman.
Dalam diskusi pertemuan sebelumnya, memang terjadi perdebatan. Pihak Keraton Kasepuhan menjelaskan jika PT KAI sempat meminjam lahan milik keraton selama 99 tahun yang perjanjiannya berakhir tahun 1995 lalu. Sedangkan PT KAI tak menampik jika memang pernah meminjam lahan tanah milik keraton, tapi aset milik keraton itu sudah dikembalikan pada tahun 1918 lalu.
Perdebatan pun mengarah pada keabsahan (legalitas) kepemilikan sertifikat hak pakai yang dikeluarkan oleh kantor BPN kepada PT KAI pada tahun 1988. Pada persoalan ini pihak BPN dicerca pertanyaan oleh anggota DPD RI, Andi Surya, terutama terkait alasan mendasar yang dipegang BPN sehingga bisa mengeluarkan sertifikat itu kepada PT KAI.
“Ada dua alasan mengeluarkan sertifikat itu yakni fakta fisik dan fakta yuridis. Kami ingin tahu, alasan yuridis apa yang dipegang atau dipunya BPN ketika membuat sertifikat itu,” kata anggota DPD RI, Andi Surya.
Untuk kaitan itu pihak BPN meminta waktu untuk mencari arsip data mengingat kejadiannya sudah berlangsung puluhan tahun silam.
Rls/Team
Komentar