Lampung Selatan : Polisi Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) menggelar ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Posko Mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa.
Dalam ungkap kasus, jajaran Polres Lamsel berhasil menangkap dua dari empat pelaku Curat dengan barang bukti sebanyak 1 buah laptop dan 6 hanphone milik mahasiswa.
Kedua pelaku yakni AR dan J yang merupakan warga Desa Kunjir Rajabasa dan Bakauheni. Dalam pres rilisnya Kapolres juga menghadirkan korban.
“Kurang dari 2×24 Jam Polres berhasil meringkus dua pelaku Curat di Posko UGM di Desa Kunjir,” ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan, SIK saat gelar perkara di halaman Mapolres Lamsel. Senin (18/2/2019).
Kapolres mengatakan, dalam kasus Curat ini pihaknya baru berhasil menangkap dua pelaku dan masih ada pelaku lainnya.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya dan mereka masih membawa 3 buah barang bukti berupa Handphone,” jelasnya.
Atas terungkapnya pelaku, korban yang merupakan Mahasiswa dari UGM yang sedang melakukan KKN sangat mengapresiasi kinerja Polres Lamsel yang berhasil dengan capat menangkap para pelaku.
“Kedatangan kami di sini bermaksud ingin berterima kasih dan mengapreasi kepada jajaran Polres yang berhasil mengungkap kasus ini dengan sangat cepat, walaupun masih ada pelaku yang belum tertangkap,” kata Sella.
Kemudian Sella menceritakan, kejadian pencurian di Posko yang ditemoati dirinya dengan rekan-rejannya diperkirakan sekira sebelum pukul 4.30 WIB dan dalam keadaan tidur pulas.
“Pada Pukul 4.30 WIB, kita bangun dan ingin melakulan kegiatan harian seperti biasanya, lalu ketika kami bangun keadaan barang sudah tidak ada lagi,” katanya kepada media.
Dendi Hidayat
Komentar