Bandar Lampung : Pemkot Bandar Lampung terus berupaya untuk memaksimalkan pendapatan PAD. Salah satu upaya yang dilakukannya kini adalah dengan memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutan (SPPT), Dafatar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Pajak Bumi & Bangungan Pedesaan dan Perkantoran (PBB-P2) kepada Camat dan Lurah sekota Bandar Lampung.
Nantinya, para camat dan lurah akan mengerahkan kolektor yang berada di wilayahnya masing-masing untuk melakukan pemungutan pajak sesuai dengan yang tertulis pada surat pemberitahuan tersebut.
Pemkot Bandar Lampung menargetkan Rp. 145 Miliyar untuk pajak bumi dan bangunan yang masih menunggak sejak tahun 2014 hingga tahun ini. Dengan memberikan SPP & DHKP PBB-P2 ini, diharapkan para wajib pajak sadar akan kewajibannya membayar pajak melalui pemerintah kota.
” ini adalah upaya pemkot dalam meningkatkan PAD melalui sektor PBB. Tahun ini mudah-mudahan bisa 100% ” ujar Herman HN di Gedung Semergou pada Kamis, 21/02 usai melakukan penyerah SPPT, DHKP PBB-P2 kepada para Camat dan Lurah.
Ia pun berharap, SPP & DHKP PBB-P2 ini harus segera disampaikan kepada warga. Agar warga kota Bandar Lampung bisa segera membayar kewajibannya sehingga bisa memberikan dampak langsung terhadap pembangunan.
” Semoga para wajib segera membayar kewajibannya, sehingga pembangunan di kota Bandar Lampung bisa semakin baik dan urusan layan melayani bisa semakin baik juga ” pungkasnya.
Do/Putra
Komentar