Metro : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menyebut kehadiran Penasehat Hukum (PH) dalam setiap konferensi pers yang digelar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani (AY) tidak dibenarkan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Metro Drs. Ridwan Sory Ma`oen Ali menanggapi banyaknya pemberitaan di media massa terkait dugaan salah diagnosa oknum dokter rumah sakit setempat. Dimana dalam setiap konferensi pers-nya diambil alih oleh seorang yang mengaku sebagai penasehat hukum di RSUD AY.
“Kuasa hukum itu bertindak kalo sudah terjadi perkara, kalo soal ini cukup dilayani oleh pegawai negeri sipil. Kalo sudah terjadi tindakan hukum berperkara baru pengacara, kalo seperti ini kan tidak benar,” ucapnya kepada awak media, Senin (18/03/2019).
Menurutnya, sistem birokrasi di RSUD setempat telah keluar dari jalurnya. Ketua Fraksi Gerindra itu juga menilai apa yang telah dilakukan pihak rumah sakit tak sesuai dengan prosedur pelayanan penyampaian informasi ke publik.
“Jadi jangan dulu seperti ini. Kita kan punya hak, pemerintah daerah itu kan dia sama kita, jadi kalo belum apa-apa sudah pakai kuasa hukum tidak benar ini,” cetusnya.
Pria yang akrab disapa Ridwan Sory itu juga menilai perlu adanya evaluasi kinerja di rumah sakit setempat, sehingga tidak ada lagi oknum-oknum yang dapat merusak citra pemerintah melalui pelayanan rumah sakit.
“Bila perlu di ganti oknum-oknumnya kalo memang tidak benar,” tegasnya.
Tak cukup sampai disitu, ia juga meminta pihak rumah sakit kedepan dapat bersikap lebih profesional terutama dalam penyampaian informasi ke publik.
“Saya minta rumah sakit umum ahmad yani profesional. Kita sudah support luar biasa, dari saya di dewan ini usulan kawasan putih, jalan itu kita tutup jadi lebih enak. Soal parkir, sudah berapa sekarang dapat duit, dari manual sekarang sudah otomatis. Hanya sekarang tinggal jangan kecewakan masyarakat, banyak hal-hal yang telah dilaporkan masyarakat,” tandasnya.
Richard
Komentar