Dosen SH Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi di UIN Lampung

Nasional, Saburai207 Dilihat
Dosen SH Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi di UIN Lampung (Foto : Net/Ist)

Bandar Lampung : Ditetapkannya oknum Dosen SH sebagai tersangka pelecehan sex di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung diapresiasi oleh Senator Lampung Andi Surya.

Diterangkannya, Kasus ini sudah cukup lama dan melelahkan, baik Kampus UIN maupun masyarakat Lampung, karena dianggap ada ketidakadilan yang terjadi atas fakta laporan seorang mahasiswi ke Polda Lampung dalam hal pelecehan seksual.

“dengan ditetapkan sebagai tersangka, maka biarlah pengadilan yang akan memutuskan bersalah atau tidak oknum dosen dimaksud”, ujarnya.

“Saya mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang dengan sigap dan sesuai prosedur hukum menetapkan ybs sebagai tersangka, meskipun kita tahu dalam proses ini ada distorsi yang diakui pihak keluarga korban yaitu dugaan intimidasi dari sejumlah 5 orang oknum utusan UIN dengan ujaran ‘menang jadi arang kalah jadi abu’ kepada keluarga korban”, urai Andi Surya.

Dirinya melanjutkan, penetapan tersangka pelecehan sex di kampus UIN ini bukan berarti masalah dugaan intimidasi hilang dari rangkaian peristiwa ini, “ujaran ‘menang jadi arang kalah jadi abu’ semestinya menjadi kasus lain yang harus menjadi perhatian pihak Polda Lampung”, lanjut Andi Surya.

“Ujaran itu mengandung makna, intimidasi dan menakut-nakuti keluarga korban dan pelecehan institusi dan profesi hukum yaitu kepolisian, kejaksaan dan kehakiman, seolah-olah aparat hukum tidak mampu mencipta rasa adil di tengah masyarakat”, ujar Andi Surya.

Senator Lampung ini menambahkan, seyogyanya Polda Lampung memanggil 5 oknum utusan UIN yang diakui keluarga korban telah mengucapkan ujaran tersebut.

“Tujuan panggilan polisi ini untuk mengklarifikasi, apakah benar ada ujaran negatif itu dan kira-kira apa motifnya. Ini semua agar masyarakat Lampung memahami tatanan dan penegakan hukum, jangan sampai ada kasus-kasus hukum yang diintervensi dan terdistorsi oleh kepentingan tertentu”, tutup Andi Surya.

Rls

Komentar