Satpol-PP Kota Imbau Pedagang Trotoar Imam Bonjol ‘Tutup Lapak’

Kotaku307 Dilihat
Satpol-PP Kota Imbau Pedagang Trotoar Imam Bonjol ‘Tutup Lapak’ (Foto : Ido)

Bandar Lampung : Diduga terindikasi melanggar aturan, Satuan Polisi Pamong Praja memberikan surat teguran kepada para pedagang kaki lima yang berada disepanjang lokasi jalan Imam Bonjol, Bandar Lampung, Selasa (09/04/2019).

Kepala Seksi Kerjasama, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung, Hamdi mengatakan, sebelum dilakukanya upaya teguran melalui surat, sebelumnya mereka telah melakukan himbauan agar para pedagang agar secara sukarela membongkar lapaknya sendiri.

“Langkah persuasif sudah, kita juga ajak pemilik lapak untuk membongkar lapaknya sendiri. jika nanti teguran yang ketiga ini masih membandel, maka kami yang akan menatanya sendiri, mmaksimal satu hari setelah pemberian surat teguran ketiga,”Ujarnya, elasa (09/04/2019).

Adapun beberapa alasan yang melarang adanya pedagang itu ialah bedasarkan perda No. 1 tahun 2018 terkait larangan membuka lapak di depan pertokoan, plaza, pasar, diatas parit dan trotoar baik menggunakan gerobak dorong, hamparan, menggunakan tenda atau payung dan sejenisnya.

“Tapi itu tidak serta merta kita membongkar lapak. Kita kasih teguran, himbauan jika masih saja berjualan baru kita bongkar,” imbuhnya.

Hamdi pun menegaskan, pihaknya akan membongkar lapak yang masih bandel jika dalam surat teguran yang ketiga ini tidak di indahkan.

“Nanti kita bongkar dan kita beri himbauan untuk dipindahkan ke tempat yang memang peruntukannya. Tapi kami tidak mencarikan tempatnya dan kiata ajak mereka bongkar sama-sama lah menata kota supaya tidak terlihat kumuh,” katanya.

Dalam hal ini, Satpol PP telah memberikan 200 lebih pedagang yang melanggar aturan, baik yang menggunakan trotoar maupun yang semi permanen dengan menerjunkan 30 personil anggota Satpol PP. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan melibatkan perangkat desa seperti RT dan Lingkungan setempat.

Ia berharap, upaya yang dilakukannya dengan cara persuasif bisa memberikan pemahaman tentang aturan dalam berdagang dan penggunaan trotoar atau sejenisnya sehingga kelak mereka bisa mengetahui tempat mana saja yang diperuntukan untuk berjualan.

Sementara itu salah seorang pemilik lapak yang menjual baju kaos, Asman mengatakan jika ia akan memindahkan lapaknya terkait dengan sudah adanya surat teguran yang ketiga tersebut. Namun ia pun masih memikirkan dimana ia akan berjualan kelak.

“Paling kita pindahin, tapi belum tahu kemana,” katanya.

Senada dengan Asman, Firman yang memiliki lapak dilokasi yang sama mengaku akan mengikuti aturan yang berlaku dari pemerintah. Namun, ia berharap ada kelonggaran untuk memberikan waktu agar ia beserta rekan-rekannya untuk berdagang sementara sampai memiliki modal dan pindah ke tempat yang lain.

“Inikan kita cuman sementara ya, engga mungkin lah kita selamanya disini. Nanti juga kalo sudah ada modal pasti kita pindah. Saya mohon itu saja sih ke pemerintah,” ujarnya

Putra

Komentar