Bandar Lampung : Diberi hati minta jantung, inilah pepatah yang menggambarkan kondisi pembangunan hotel yang ada di Jalan Wolter Monginsidi tepatnya dibawah Hotel Emersia, Bandarlampung.
Pasalnya, kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung yang memberikan kemudahan kepada pengusaha yang ingin berinvestasi disalah artikan dengan cara melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB).
Saat dikonfirmasikan terkait dugaan pelanggaran GSB ini, Kabid Pengawasan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung, Dekrison membenarkan adanya pelanggaran GSB tersebut.
Bahkan, Dekrison mengaku, pihaknya telah memanggil pemilik bangunan yang melanggar GSB tersebut. “Iya, memang ada pelanggaran GSB dalam pembangunan Hotel tersebut, ada sekitat 1,5 meter yang dilanggar, dan kami juga sudah memanggil pemiliknya, tapi nggak datang,” jelas dia.
Berdasarkan aturan yang ada, sambung Dekrison, setiap bangunan yang baru dibangun diwajibkan memiliki jarak minimal setengah dari badan jalan. Sedangkan bangunan hotel yang masih dalam proses pembangunan ini, temboknya dibangun persis berdampingan dengan badan jalan.
Anehnya lagi, Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung menyatakan telah mengeluarkan IPM atau tata cara pengajuan permohonan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) pembangunan hotel yang melanggar GSB tersebut.
Kabid Perizinan DPMPTSP, Muhtadi S Temegung mengatakan, IPM yang diterbitkan itu berfungsi sebagai pengendalian. Jika nantinya pada saat mengajukan IMB 100 persen, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi.
“Nantinya jika pemilik hotel yang sedang dibangun mengajukan IMB 100 persen dan tidak sesuai seperti yang di ajukan dalam KRK dan IPM, maka kami tidak akan menerbitkan IMB 100 persen yang diminta,” beber Muhtadi.
Putra
Komentar