Bandar Lampung : Gaji 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung diperkirakan cair sekitar tanggal 20 Mei 2019 mendatang. Ini setelah turunnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya telah diterima, pada Kamis (9/5) malam lalu.
Peraturan tersebut membahas Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiunan, serta Penerima Tunjangan. Untuk ASN sendiri akan mendapat Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga dan tunjangan Jabatan bada THRnya.
Namun sayangnya pada peraturan tersebut tidak diatur mengenai tunjangan hari raya untuk tenaga kontrak ataupun honorer, sehingga Pemerintah Kota Bandarlampung tidak menyiapkan anggaran untuk THR bagi para tenaga honorer atau kontrak yang ada di Pemkot Bandarlampung.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, Trisno Andreas, pihaknya baru saja menerima PP nomor 36 tahun 2019 tentang pemberian tunjangan hari raya bagi ASN dan lainnya.
“Namanya bukan gaji 14, tapi berdasarkan PP nomor 36 tahun 2019 yang baru kita terima Kamis malam, yaitu Tunjangan Hari Raya, sehingga kaitan dengan ini kita sudah mengantisipasi segala sesuatunya mulai dari aplikasinya, yang hari ini sampai sore nanti di update oleh kawan-kawan dari Taspen,”ucapnya, Jumat (10/5).
Dimana pada Senin (13/5) mendatang pihaknya mulai menyebarkan surat edara kepada SKPD-SKPD yang ada di Lingkungan Pemkot Bandarlampung untuk melakukan pengajuan ke BPKAD,”Ya setelah kita sebar, kalau SKPD sudah mengembalikan atau mengajukan ke kita, bisa langsung pencairan,”ujarnya.
Lalu kapan ASN dapat menerima THR tersebut ? Trisno pun menuturkan setelah disebar surat edaran dan SKPD mengajukan ke BPKAD tentu dapat segera di cairkan THR untuk ASN tersebut,”Ya tanggal 20 Mei diprediksi sudah mulai pembayaran, karena kan prosenya kita sebar slip gaji ke SKPD terkait, lalu diverifikasi mereka dan dikembalikan ke kita,”ucapnya.
Lalu, untuk honorer atau kontrak memang tidak ada peraturannya di PP nomor 36 tahun 2019 ini, sehingga menurut Trisno Pemkot tidak melakukan penganggaran,”Tidak ada, tapi kalau ada dari Satker-sakter terkait yang memberi itu kebijakan masing-masing Kadisnya, tapi kalau Pemda yang memberi tidak ada,”ucapnya.
Enj/Putra
Komentar