Pemkot : Sebelum 14 Hari Lebaran THR Harus Dibayarkan

Kotaku329 Dilihat
Pemkot : Sebelum 14 Hari Lebaran THR Harus Dibayarkan

Bandar Lampung : Tunjangan Hari Raya (THR) diwajibkan kepada perusahaan paling lambat dibayarkan 14 hari sebelum hari raya. Hal tersebut ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI).

Penegasan tersebut nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk surat edaran dan dihimbau langsung kepada perusahaan. Selain itu juga, edaran itu juga akan ditembuskan kepada Gubernur, Walikota / Bupati se-Indonesia untuk dapat meneruskan himbauan tersebut kepada perusahaan swasta yang ada daerah masing-masing.

Terkait adanya informasi himbauan yang nantinya akan ditembuskan dalam bentuk surat edaran. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, belum mendapatkan surat edaran tersebut.

“Kita belum terima surat edarannya,” singkat Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman, saat dihubungi melelui telepon, Senin (13/5).

Saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya surat edaran tentang aturan pencairan THR terhadap perusahaan swasta itu. Dan setelah Pemkot menerima surat edaran, maka Disnaker setempat akan memberi tahukan perihal himbauan tersebut kepada pihak perusahaan yang ada.

“Ya nanti begitu surat edarannya kita terima, langsung diberitahukan ke perusahaan – perusahaan yang ada di Bandar Lampung, agar dapat mematuhi himbauan dari Kemenaker,” kata dia.

Pemberian THR biasanya diberikan kepada pegawai yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih. Kemudian juga memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu.

Lalu terkait besaran THR sesuai dengan aturan Kemenaker, bahwa pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih maka harus diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya dibawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai aturan perusahaan.

Enj/Putra

Komentar