Bandar Lampung : Tim Kuasa hukum Gubernur Lampung terpilih, Hi Arinal Djunaidi melaporkan adanya akun medsos facebook dan WhatsApp (WA) palsu yang mencatut nama beserta foto-foto Gubernur Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi, adapun dasar pelaporan adalah untuk mengantisipasi upaya dugaan penipuan.
Melalui kuasa hukumnya yakni Yuhadi, SHI (Ketua DPD II Partai Golkar Bandar Lampung) dan Gindha Ansori Wayka (Bakum HAM Partai Golkar Lampung) mengatakan, upaya pelaporan dilakukan karena akun medsos tersebut melawan hukum (mencatut) nama Ir. H. Arinal Djunaidi untuk disalahgunakan kepada sejumlah pihak.
“Perlu diinformasikan kepada masyarakat Lampung bahwa Gubernur Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi tidak memiliki akun facebook dan akun yang digunakan oleh pelaku untuk menipu yakni akun facebook atas nama Hi. Arinal dan untuk nomor WA dengan nomor 081367217781,”Ujar Gindha Ansori Wayka, Kamis Malam (30/05/2019).
Menurutnya, upaya pelaporan itu jga sekaligus untuk menghimbau agar masyarakat Lampung berhati-hati dengan modus penipuan yang mengatasnamakan Gubernur Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi dan apabila ada hal-hal yang mencurigakan bahwa ada pihak yang melakukan perbuatan serupa mohon dikonfirmasi terlebih dahulu kepada orang-orang terdekat Gubernur Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi dalam hal ini keluarga terkait kebenaran informasi tersebut.
“Sebagai tindaklanjut dari upaya meringkus pelaku yang telah mengatasnamakan Gubernur Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi, maka perbuatan pelaku telah dilaporkan di Kepolisian Daerah Lampung dengan Nomor Laporan Polisi : LP /B-749/V/2019/LPG/SPKT Tanggal 30 Mei 2019,”Urainya.
Dalam pelaporanya, pelaku diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjelaskan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.
“Adapun ancaman hukumannya yakni ada di dalam Pasal 51 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah),”Demikian Ginda.
Rls/Putra
Komentar