Lampung Selatan: Program sertifikat tanah secara massal melalui Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) diduga dijadikan ajang pungli oleh oknum pokmas, Sukatani, Kalianda Lampung Selatan.
Adanya dugaan pungli ini diketahui atas pengakuan beberapa orang yang dimintai biaya sebesar Rp.1jta 500ribu rupiah untuk satu bidang tanahnya, padahal seyogyanya itu adalah program pemerintah yang tidak diperbolehkan memungut dan membebankan biaya apalagi sampai sebesar itu.
“Saya salah satu pemohon untuk pembuatan sertipikat PTSL tahun 2018 desa sukatani yang diminta biaya oleh bapak ketua Rt sebagai panitia desa sukatani sebesar Rp 1.500.000,” ungkap salah seotang warga yang enggan di sebutkan namanya.
Diketahui, untuk Desa Sukatani Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, untuk tahun 2018 mendapat bantuan Program PTSL sebanyak 250 lembar nmun dalam prakteknya, pokmas diduga membebankan biaya kepada pemohon sebesar Rp 1.500.000/bidang.
“Saya membuat 2 sertipikat yang satu sertpikat atas nama saya sendiri dan yang satunya atas nama istri saya diminta biaya Rp 1.500.000 perbidang, jadi jumlah biaya dua sertipikat tersebut Rp 3.000.000 tetapi saya baru bayar Rp 1.100.000 sisanya Rp 1.900.000 kalau sertpikat sudah jadi kata pak Rt,” Tambahnya.
Nampaknya Program Pemerintah Pusat itu tidak sedikit yang dijadikan kesempatan untuk memperkaya bagi oknum kepala Desa (Kades) atau oknum Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) serta Kelompok lain untuk mencari keuntungan atau membesarkan kantong Pribadi maupun golongan yang memungut dana Masyarakat dengan dalih biaya sporadik serta pembuatan sertfikat PTSL.
Menanggapi hal ini, terpisah ketua Rt 02 dusun sukajadi desa sukatani Kecamatan Kalianda, Sanudin mengatakan, sebagai salah satu Panitia penyelenggara program sertipikat PTSL tahun anggaran 2018 Desa sukatani pihaknya hanya menjalankan program tersebut sesuai dengan hasil musyawarah pokmas.
“Kalau biaya pembuatan sertipikat PTSL Rp 1.500.000 / sertipikat itu tidak benar karena hasil musyawarah dengan pokmas kemaren untuk biaya pembuatan sertpikat PTSL pemohon hanya dikenakan biaya pembuatan sertipikat Rp 700.000 dan biaya Sporadik Rp 500.000 jadi jumlahnya Rp 1.200.000 bukan Rp 1.500.000” Ucap Sanudin Ketua Rt 02
Dilanjutkanya, untuk di wilayah Rt 02 hanya ada 28 pemohon dan biaya Sporadik Rp 500.000/lembar sudah lunas dan sudah disetorkan lunas dengan kepala desa.
“Kalau biaya sertipikat Rp.700ribu/lembar banyak yang belum lunas tetapi sebagian dananya sudah saya setorkan dengan ketua pokmas (rian) ” Terangnya.
Terpisah, Kepala Desa Sukatani Legiman saat dikonfirmasi di kediamannya Minggu (16/06/2019) terkait pembayaran Sertipikat PTSL yang diduga melebihi aturan mengakui untuk pembuatan sporadik desa warga dikenakan biaya sebesar Rp 500.000 dan untuk pembuatan sertipikat PTSL biayanya Rp 200.000
“Untuk tahun 2018 ini desa kami mendapat bantuan sertipikat PTSL sebanyak 250 lembar dan biayanya kami pungut dari pemohon sebesar Rp 200.000 dan itu terpisah dengan biaya sporadik desa,” Ungkap Kades
Sementara itu, diluar biaya sertifikat yakni sporadik semua pemohon mereka kenakan biaya sebesar Rp 500ribu perlembar, karena mereka berdali biaya itu sudah sesuai dengan Perturan Desa (Perdes).
Dendi Hidayat
Komentar