Lampung Selatan: Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) menggelar Press Release tentang ungkap kasus Peredaran Benih Lobster ilegal.
Acara yang digelar di Mapolres Lamsel sementara di GOR Way Handak (GWH) Kalianda, Lamsel, dipimpin langsung oleh Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan SIK, Senin, (24/06/19).
AKBP. Mohamad Syarhan, menjelaskan bahwa penyelundupan benih lobster tersebut dari pulau Jawa tujuan Sumatera dan berhasil digagalkan di Dermaga II, Pelabuhan Penyeberangan ASDP Indonesia Ferry Bakauheni, dengan modus diangkut menggunakan kendaraan pribadi.
“Barang Ilegal ini diangkut dari Pandeglang, Banten, dengan tujuan Jambi, adapun modusnya yakni dimasukkan plastik yang sudah diberi oksigen, selanjutnya dimasukkan box dan dikirim menggunakan kendaraan pribadi, beruntung anggota dapat mengamankan barang Ilegal tersebut dengan kejeliannya” ungkapnya.
Sedikitnya, jajaran Polres Lamsel berhasil mengamankan 14 Box berisi benih lobster atau sebanyak 65. 075 ekor, dan mengamankan satu kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia warna metalik dengan nomor polisi (Nopol) B 1373 PRI.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, pihak Polres juga mengamankan satu buah kendaraan jenis Toyota Avanza warna silver dengan Nopol A 1866 KS beserta pengendaranya yang diduga merupakan salah satu gerombolan yang bertugas dalam pengawalan.
Adapun para pelaku yakni EN, GI, NW, GH, warga Provinsi Banten, dan kini keemapt pelaku diamankan di Mapolres Lamsel dan diancam dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 UU No. 45 Tahun 2009 Perubahan Atas UU. No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 Milyar.
Dendi Hidayat
Komentar