Bandar Lampung : Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Lampung, menyebutkan, dengan pemasangan tapping box (pencatat transaksi) yang bekerjasama dengan Bank Lampung di sejumlah sektor dapat menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) di daerah itu.
“Terjadi peningkatan PAD setelah dipasang alat ini dari pada sebelumnya, ini cukup efektif untuk membuat para pengusaha membayar pajak sesuai pendapatan yang mereka hasilkan,” kata Kabid pajak BPPRD Andre di Bandarlampung, Kamis, (04/07).
Ia mengatakan, saat ini ada 306 alat yang dipasang di hotel, restoran, parkir, dan tempat hiburan. Dengan rinciannya 41 alat dipasang di hotel, 41 alat tempat hiburan, 20 alat di tempat parkiran, dan 204 alat terpasang di restoran yang ada di Bandarlampung.
Kemudian, kata dia, dari tempat yang telah dipasang alat tersebut membantu peningkatan PAD dari Rp500 juta hingga Rp2 miliar per bulannya.
Seperti pajak restoran sebelum digunakan tapping box, pemkot hanya menerima Rp4,5 miliar setelah dipasang menjadi Rp6,5 miliar per bulannya.
Pajak hiburan sebelumnya pemkot mendapatkan Rp2 miliar per bulan, sekarang rata-rata per bulan pajak hiburan mencapai Rp2,5 miliar per bulanya.
Kemudian pajak hotel dari Rp2,5 miliar menjadi Rp3 miliar per bulannya dan pajak parkir saat ini mengalami peningkatan dari Rp500 juta per bulan menjadi Rp800 juta per bulan.
“Target PAD di sektor yang sudah dipasang tapping box juga beda, seperti restoran kami memiliki target Rp100 miliar per tahun, hotel Rp52 miliar, tempat hiburan Rp35 miliar serta parkir Rp6,5 miliar,” kata dia.
Hingga Juli 2019, tambah dia, capaian dari pajak restoran sudah mencapai Rp39 miliar, hotel Rp15 miliar, tempat hiburan Rp14 miliar dan parkir sudah Rp4,5 miliar.
Ia mengatakan, pada tahun ini akan ada pemasangan kembali tapping box di empat sektor tersebut namun pihaknya dan Bank Lampung akan melihat terlebih dahulu potensi dari tempat yang akan dipasang alat perekam transaksi tersebut.
Red/Ant
Komentar