Surabaya : Kasus suami jual istri juga terjadi di Surabaya. Seorang suami rela menjual istrinya karena tergiur uang Rp 2 juta yang ditawarkan seseorang yang menyukai istrinya.
Sang suami yang rela menjual istrinya melalui media sosial bernama M Amin Santoso. Pria 29 tahun itu merupakan warga Sukomanunggal, Surabaya.
“Seorang laki-laki yang notabene suami sah dari korban (istri pelaku) memposting layanan seksual bertiga (threesome) di facebook,” ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni kepada wartawan, Senin (8/7).
“Pelaku memposting layanan seksual bertiga (threesome), istrinya dilibatkan juga dalam kegiatan tersebut dengan tarif Rp 2 juta,” imbuhnya.
Ruth mengaku Amin menawarkan istrinya melalui akun facebook yang dibuatnya. Akun itu juga bergabung dengan grup di facebook yang mempunyai komunitas penyimpangan seksual lainnya. Amin mengaku baru sekali menawarkan istrinya.
“Alasan yang klise, pelaku baru sekali menawarkan istrinya. Dari jejak digital yang diposting di grup esek-esek di facebook, terdeteksi sejak bulan Mei 2019,” imbuh Ruth.
Menurut Ruth, pasangan suami istri ini ditangkap di sebuah hotel kawasan Jalan Kedungsari. “Pada saat kita melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya. Mereka melakukan aktivitas bersama-sama,” ungkap Ruth.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 2 juta, tiga celana dalam, 1 bra milik korban. Kemudian bill hotel, 1 buah handphone dan surat nikah milik tersangka dan korban.
Kepada wartawan, Amin mengaku mempunyai ide itu karena sering melihat akun Facebook berbau seks yang isinya menawarkan ajakan melakukan hubungan. Amin kemudian mencoba menawarkan istrinya.
“Saya posting foto (istri), kemudian diinbox, kamu mau main dapat uang. Baru pertama ini langsung dikasih Rp 2 juta,” kata Amin.
Tawaran itu diterima Amin yang berakhir dengan penangkapan terhadap dirinya. Ekonomi menjadi motif Amin terpaksa menjual istri yang telah dinikahinya selama 12 tahun itu.
“Untuk biaya kenaikan sekolah dua anak saya,” imbuh Amin.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bongkar muat itu mengaku penghasilannya tak cukup untuk membiayai sekolah dua anaknya.
“Biasanya dapat bantuan, kali ini tidak. Bekerja sebagai kuli sehari dapat Rp 50 ribu,” terang Amin.
Pria warga Sukomanunggal ini mengaku tergiur dengan uang Rp 2 juta yang ditawarkan untuk istrinya. Tarif itu diiyakan saja oleh yang berminat kepada istrinya.
Sang istri yang juga dihadirkan mengaku melakukan layanan seks bertiga (threesome) lantaran tergiur tawaran uang Rp 2 juta dari orang yang meminatinya.
“Cuman tergiur uangnya saja,” ungkap si istri.
Sang istri juga tidak bisa menjawab saat ditanya bagaimana ia melakukan perbuatan itu. Ia kembali mengaku hanya tergiur uang lantaran memang membutuhkannya.
“Nggak risih. Risih dibuang jauh-jauh, pikirkan uangnya aja,” tandas si istri.
Kini Amin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara sang istri sudah dipulangkan oleh polisi.
Atas perbuatannya, Amin terancam terjerat pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.
Detik
Komentar