Bandar Lampung : Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menginstruksikan seluruh Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) di wilayah Provinsi Lampung untuk mendata ulang luas dan status lahan hutan yang ada di Lampung.
Hal itu ditegaskan Gubernur saat menerima Audiensi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Pelaksanaan Pengelolaan Hutan di Provinsi Lampung yang diselenggarakan di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Rabu (10/7/19).
Audiensi bertujuan untuk menerima masukan Gubernur Arinal sebagai bahan Rapat Koordinasi Nasional KPH yang akan digelar pada tanggal 24 – 25 Juli 2019 mendatang di Yogyakarta.
Dalam audiensi Arinal menegaskan dirinya tidak akan mentolelir kesalahan yang dapat menyebabkan hutan rusak dan meminta KPH tetap memperhatikan nilai ekologi hutan meski memiliki wewenang dan peluang dalam mengelola hutan.
“Saya tidak akan mentolelir kesalahan yang dapat menyebabkan hutan rusak, jadi jangan sampai kawasan hutan yang ada saat ini berkembang, akan tetapi nilai ekologi dari hutan tersebut justru berkurang.
Sekalipun KPH diberikan wewenang dan peluang untuk mengembangkan kawasan hutan, tetap harus berpegang teguh untuk mengedepankan ekologi dari hutan itu sendiri,” tegas Gubernur Arinal.
Red/Rls
Komentar