Bandar Lampung : Pemerintah Kota Bandarlampung menggelar rapat konsultasi publik tentang revisi rencana tata ruang wilayah (RT/RW) kota setempat Tahun 2011 -2030 untuk mengoptimalkan sumber daya alam yang ada di Kota Tapis Berseri.
“Melihat perkembangan Kota Bandarlampung yang cukup pesat, maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang tata ruang wilayah kota ini,” kata Sekdakot Bandarlampung Badri Tamam, di Ruang Tapis Berseri, Bandarlampung, Kamis(11/7).
Hal tersebut, lanjut dia, sejalan dengan peraturan menteri (Permen) Agraria Tata Ruang/BPN Nomor 6 Tahun 2017 yang telah melakukan peninjauan kembali terhadap perda yang mengatur tata ruang Kota Bandarlampung tersebut.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah menilai dan mengevaluasi penggunaan tata ruang di kota ini sudah sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah disahkan sebagai perda,” kata dia.
Menurut dia, untuk mengupayakan dan meningkatkan kualitas dan perwujudan ruang yang berwawasan lingkungan maka diperlukan dokumen perencanaan tata ruang yang mengakomodir kebutuhan kawasan budidaya dan konservasi/kawasan lindung.
Ia mengatakan, kegiatan konsultasi publik ini sangat penting bagi semua daerah terutama Kota Bandarlampung sebagai ibu Kota Provinsi yang mengedepankan investasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Bandarlampung, tambah dia, memiliki daerah perbukitan dan pesisir dengan luas daratan 197,22 KM persegi, luas daerah pesisir 56,57 KM persegi dengan garis pantai mencapai 27,01 KM persegi serta bagian dari teluk Lampung namun semua itu belum bisa dikelola dengan baik.
Ia pun mengharapkan, dengan kegiatan yang mengundang pengamat dan pemerhati lingkungan serta unsur terkait mampu memberikan masukan kepada stakeholder dan masyarakat agar dapat bersama-sama dengan pemda setempat menciptakan tata ruang yang sesuai dengan perda yang berlaku.
Enj/Putra
Komentar