Bandar Lampung : Lampaui target, DPRD Kota Bandar Lampung berhasil menelorkan 13 Peraturan Daerah (Perda) disepanjang tahun 2019, secara sah perda itu juga sudah disepakati melalui sidang paripurna tahap dua.
Keterangan itu disampaikan oleh Ketua Fraksi Golkar Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi. Ia menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari hasil kekompakan seluruh anggota, serta tentunya berkat buah manis dari kepemimpinan tangan dingin Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi.
“Saya sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang duduk di badan legislasif (Baleg) tentu menjadi bangga, jujur saja dikepemimpinan bapak Wiyadi ini, DPRD telah menelorkan kurang lebih 13 perda.Ini melampaui target, artinya kinerja kita soal Kontroling, budgeting dan legislasi berhasil dan berjalan baik,” demikian disampaikan Yuhadi saat di Emersia Hotel, Jumat malam (09/08/2019).
Menurut Yuhadi, Dalam mencapai keberhasilan itu, dibutuhkan kerjasama seluruh pihak melalui orang-orangnya yang konsisten, dan mau bekerja keras.Pun dalam hal menetapkan kebijakan, DPRD Kota Bandar Lampung sangatlah berhati-hati dalam melalui setiap prosesnya.
“Kenapa ini terjadi ? karena tiap penetapan perda tidak ada yang namanya jual beli pasal, tidak ada runding sana runding sini, kita On The Track saja, bagaimana itu naskah akademik di kelola, pemangku kebijakan dan stakeholder dipanggil, bahas pasal demi pasal, sehingga setelah tidak ada masalah, baru dilanjutkan ke paripurna tahap ke-II tentang penetapan perda,” ungkapnya.
Diketahui, adapun 13 perda yang telah disahkan itu meliputi, tentang pengendalian pengawasan minuman beralkohol, kawasan tanpa rokok, perlindungan perempuan, perlindungan konsumen, perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang tatacara perizinan reklame; pemungutan pajak secara e-biling atau online atau komputerisasi yang terpadu atau terintragasi, penataan rumah indekos, dan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan.
Sedangkan lima perda sisanya ialah tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang (RTRW) Kota Bandar Lampung 2011-2030, perubahan atas Perda Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2014 tentang penyertaan modal pada PT. BPR Syariah Kota Bandar Lampung, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Bandar Lampung tahun 2016-2021, dan rencana pembangunan industri kota (RPIK) Kota Bandar Lampung.
Putra
Komentar