Lampung Selatan : Nazarudin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Lampung Benny Uzer
Kuasa Hukum Beny Uzer, Bambang Hartono mengatakan, Nazarudin telah ditetapkan tersangka pada Rabu (11/9) kemarin. Hal ini dikarenakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah adanya gelar perkara dua kali yang dilakukan oleh penyidik Cybercrime Polda Lampung.
“Jadi berdasarkan informasi yang saya terima sebagai selaku kuasa hukum dari Benny Uzer, terlapor atas nama Nazarudin kemarin sudah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan gelar perkara peningkatan status untuk dilakukan penyelidikan ke penyidikan artinya ini merupakan gelar perkara yang kedua,” ujar Bambang -sapaan akrab dirinya- pada Kamis (12/9).
Menurut Bambang, dasar gelar perkara itu adalah tertuang dal peraturan Kapolri No 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan. Karena secara hukum bahwa dalam proses pemeriksaan itu harus dilakukan gelar perkara, kemarin dari hasil gelar perkara dari peningkatan penyelidikan ke penyidikan ternyata penyidik telah mempunyai minimal dua alat bukti dengan, berbagai macam alat bukti akhirnya penyidik dalam dua gelar perkara itu menyimpulkan bahwa terlapor ditetapkan tersangka.
“Informasinya hari ini akan dilakukan pemeriksaan, sebagai tersangka. Dan apakah pemeriksaan itu sudah atau belum, saya belum mendapatkan informasi termasuk hasilnya. Kalau penetapan tersangka sudah,” jelasnya.
Lalu untuk membantu penyidik melengkapi alat bukti sebagai penguat terjadinya tindak pidana kejahatan IT, menyebarkan berita bohong. Pihaknya akan senang hati untuk membantu.
“Saksi juga sudah ada 4 orang, kemudian sudah diperiksa ahli ada dua yakni ahli bahasa dan hukum pidana informasi ahli bahasa sudah dimintai keterangan,” bebernya.
Bambang menambahkan, Nazarudin terbukti bersalah dikarenakan telah menyebaekan berita bohong secara tulisan atau lisan yang beritanya tidak benar.
“Mencemarkan nama baik atau bentuk lain sehingga menurut ahli bahasa bahwa perbuatan itu merendahkan martabat orang. Jadi terlapor ini menyebarkannya lewat WhatsApp dan Youtube sekaligus di pemberitaan,” tandasnya.
Dendi Hidayat
Komentar