Dinas PMK Lamteng Kecam Soal Cakakam Bagi Sembako di Buyut Udik

Dinas PMK Lamteng Kecam Soal Cakakam Bagi Sembako di Buyut Udik (Foto : Net/Ist)

Lampung Tengah : Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Lampung Tengah (Lamteng) angkat biacara atas perbuatan oknum Bakal Calon (balon) Kepala Kampung Buyut Udik yang diketahui membagikan sembako kepada masyarakat.

Kepala Dinas PMK Drs. Firdaus Roka’in, MM., menerangkan adanya larangan terkait membagikan uang atau materi sudah termaktub dalam Perbup Nomor 46 Tahun 2019 tentang tata cara pemilihan kepala kampung. Dimana pada pasal 31 huruf j dilarang memberikan uang atau materi dalam kampanye.

”Meski ini belum masuk masa kampanye dan yang bersangkutan masih sebagai bakal calon, tetapi kejadian itu berpotensi adanya demokrasi yang tidak sehat. Dan sebagai panitia tingkat kabupaten kami pasti menindaklanjuti temuan ini,” tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2019).

Ia mengaku akan meminta camat selaku tim fasilitasi tingkat kecamatan dan panitia tingkat kampung agar memberikan teguran tertulis kepada seluruh kontestan dan kepada kontestas yang melakukan perbuatan tersebut. Setelah itu, lanjut dia, pihaknya akan menunggu laporan hasil terkait pembuktian di lapangan untuk menentukan langkah selanjutnya.

”Karena dalam penyelesaian persoalan di Pilkakam itu berjenjang ya, kalau bisa diselesaikan di tingkat kampung yang lebih bagus. Jika ditingkat kampung tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut, maka persoalan tersebut akan diserahkan kepada pantia kecamatan. Dan akan diserahkan kepada panitia kabupaten jika persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan ditingkat kecamatan. Begitu prosesnya,” bebernya.

Ia menambahkan, sejauh ini belum ada laporan pelanggaran Pilkakam oleh panitia kecamatan dan kelurahan. Terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di Kampung Buyut udik, ia mengaku mengetahui kejadian tersebut dari pemberitaan.

”Sejauh ini belum ada laporan persoalan dari panitia tingkat kecamatan atau tingkat kampung. Terkait persoalan ini, saya baru mengetahuinya lewat pemberitaan saja. Dan kami akan segera minta camat dan panitia tingkat kampung untuk mengirimkan teguran tertulis kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

Sementara itu, oknum bakal calon kakam berinisial WJF saat dikonfirmasi di kediamannya mengaku, dirinya membagi bingkisan tersebut dianggap tidak bermasalah lantaran dirinya belum ditetapkan pemerintah sebagai calon kakam dan hanya baru sebatas bakal calon.

Selain itu, dirinya menyatakan tidak pernah mengajak orang lain/warganya untuk memilih dirinya sebagai calon kakam Buyut Udik.

Sementara dalam Perbup Nomor 46 Tahun 2019 tentang tata cara pemilihan kepala kampung pasal 53 bentuk sanksi dalam pemilihan kepala kampung dapat berupa pembatalan bakal calon kepala kampung, calon kepala kampung, dan kepala kampung terpilih jika melakukan pelanggaran dalam pemilihan kepala kampung.

Red

Komentar